TANGSELXPRESS – Pilkada Jakarta banyak menjadi sorotan, selain karena statusnya sebagai ibu kota, Pilgub Jakarta 2024 mengejutkan publik dengan unggulnya pasangan calon nomor urut 3, Pramono-Rano yang hanya didukung oleh dua parpol yakni PDIP dan Hanura.
Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta belum bisa memastikan paslon paling unggul dalam Pilgub Jakarta 2024.
Merujuk pada hasil perhitungan suara real count KPU DKI Jakarta pada Kamis (28/11/2024), hingga pukul 13.22 WIB dengan jumlah suara masuk sebanyak 14.825 TPS dari 14.835 TPS atau 99,93 persen, pasangan Pram-Doel meraih 2.183.577 suara atau sekitar 50,07 persen.
Sementara Ridwan Kamil-Suswono meraup 39,40 persen atau 1.717.245 suara, sedangkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 10,53 persen atau 458.886 suara.
Angka ini diperkuat oleh hasil hitung cepat (quick count) dari lembaga Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), dimana pasangan Pram-Doel memperoleh sekitar 51,03 persen suara.
Mereka unggul dari pesaingnya Ridwan Kamil-Suswono yang meraih 38,80 persen, serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto yang memperoleh 10,17 persen suara.
Dengan hasil ini, Pramono Anung dan Rano Karno berpeluang besar memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2024 dalam satu putaran.
Meski demikian, proses resmi penetapan pemenang masih menunggu hasil resmi dari KPU.
KPU Jakarta juga menanggapi soal kemungkinan digelar putaran kedua, sebab belum bisa dipastikan ada tidaknya calon gubernur yang memperoleh lebih dari 50 persen suara.
KPU menyebut, berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2024, untuk memenangkan Pilgub Jakarta dalam satu putaran, calon harus meraih suara minimal 50 persen plus satu.
Jika tidak ada paslon yang memenuhi syarat tersebut, pemilihan akan dilanjutkan ke putaran kedua.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menuturkan, jika Pilgub Jakarta memasuki putaran kedua, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 26 Februari 2025.
“Kami sudah membuat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta mengenai tahapan keputusan KPU nomor 29 itu disampaikan di situ bahwa jika ada putaran kedua akan dilaksanakan di 26 Februari tahun 2025,” ujar Wahyu, pada Kamis (28/11/2024). Dilansir RRI.
Wahyu menegaskan bahwa apabila tidak ada calon yang meraih lebih dari 50 persen suara pada putaran pertama, maka Pilgub Jakarta akan memasuki putaran kedua, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang berlaku.
Berikut Tahapan Pilgub Jakarta Putaran Kedua:
- Penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua: 7 Januari 2025
- Pembentukan dan atau pengangkatan kembali badan ad hoc penyelenggara pemilihan: 7 Januari 2025
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 8 Januari 2025
- Pengadaan dan pendistribusian penyelenggaraan pemilihan: 26 Januari 2025
- Kampanye: 2-22 Februari 2025
- Masa Tenang: 23 Februari 2025
- Pemungutan dan penghitungan suara: 26 Februari 2025







