TANGSELXPRESS – Dikarenakan empat (4) pemilih kedapatan salah TPS ketika pencoblosan, KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah memutuskan untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di wilayah Benda Baru, Pamulang.
“Mereka ini tiga orang terdaftar di TPS 42, tetapi mencoblos di TPS 41. Lalu ada satu orang seharusnya memilih di TPS 36, namun justru mencoblos di TPS 41,” ungkap M Taufiq MZ, ketua KPU Tangsel, pada Jumat (29/11/2024).
Menyikapi hal tersebut, Taufiq menjelaskan bahwa PSU akan dilakukan di lokasi tersebut. Selain itu, Panwascam Pamulang merekomendasikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang disampaikan ke KPU Tangsel untuk melakukan PSU di satu TPS.
“Kami telah memutuskan untuk melaksanakan PSU dan telah berkoordinasi dengan Bawaslu Tangsel, untuk melakukan PSU di TPS 41,” terangnya.
Dalam hal logistik PSU, surat undangan kepada pemilih telah dicetak dan persiapan surat suara telah dipersiapkan.
“Namun, kami masih menunggu surat suara gubernur dari KPU Provinsi Banten. Hal ini disesuaikan dengan Bawaslu,” jelasnya.
Pelaksanaan PSU di TPS tersebut dijadwalkan untuk dilaksanakan hari Minggu, 1 Desember 2024 mendatang.
“Kami memilih hari Minggu agar partisipasi bisa maksimal,” tandasnya.







