TANGSELXPRESS – AKP Dadang Iskandar, pelaku penembakan terhadap Kompol Ryanto Ulil Anshar di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri. Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan AKP Dadang melakukan perbuatan tercela.
Sidang KKEP terhadap AKP Dadang digelar pada Selasa (26/11/2024) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan bukti dan fakta yang ada, serta merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan terkait kode etik dan profesi kepolisian.
“Komisi Kode Etik Polri memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, yang kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya.
AKP Dadang tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut, dan menyatakan menerima keputusan itu.
Dalam sidang tersebut, AKP Dadang didakwa melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa kejadian ini sangat memprihatinkan dan menjadi ‘duka’ bagi institusi Polri.
“Ini adalah kejadian yang sangat memprihatinkan bagi Polri, menjadi duka yang mendalam, dan Polri berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang melanggar hukum,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa penembakan terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari, di mana AKP Dadang menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Ryanto Ulil Anshar.
Insiden tersebut diduga dipicu ketidakpuasan AKP Dadang terhadap penangkapan seseorang yang terlibat dalam praktik tambang ilegal.
Sidang etik yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin oleh Komisi Sidang Etik Polri yang diketuai oleh Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto.
Dalam sidang tersebut, 13 saksi yang sebagian besar adalah personel Polres Solok Selatan dihadirkan. Lima saksi hadir secara langsung di Mabes Polri, sedangkan delapan saksi lainnya hadir secara virtual.