TANGSELXPRESS – Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar melaporkan dan menyerahkan dugaan barang gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan oleh Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yakin yang menyebut barang itu dikirimkan oleh kurir ke Masjid Istiqlal pada Jumat (22/11/2024) lalu dan diterima oleh staf.
“Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan barang yang diberikan kepada beliau. Kami juga tidak mengetahui siapa pengirimnya. Barang tersebut kami serahkan ke KPK sebagai wujud komitmen terhadap good governance,” jelas Ainul Yakin, Selasa (26/11/2024). Dilansir dari RRI.
Barang tersebut, kata dia, diterima langsung oleh Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Indira Malik di Gedung KPK.
“Atas permintaan Menteri Agama, barang tersebut kemudian dilaporkan ke KPK sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya. Turut mendampingi, Kepala Biro Humas Data dan Informasi, Akhmad Fauzin, serta Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Itjen Kemenag, Darwanto.
“Sebagai Menteri Agama yang baru menjabat, beliau ingin memberikan teladan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Hari ini, barang gratifikasi telah kami serahkan kepada Ibu Indira,” tambah Ainul.
Sementara itu, Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Indira Malik menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil Menteri Agama.
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari komitmen untuk menjadikan Kementerian Agama sebagai lembaga yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.
“Terima kasih, kami sangat mengapresiasi Pak Menteri yang telah melaporkan gratifikasi ini. Ini menunjukkan komitmen beliau terhadap tata kelola yang bersih,” ujar Indira.