TANGSELXPRESS – Pemerintah resmi menetapkan hari pemilihan umum Pilkada Serentak 2024, pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Keputusan itu didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
Berkenaan dengan hari libur tersebut, pelayanan publik di sejumlah instansi ditiadakan juga menutup layanan publik seperti Bank dan pengurusan SIM di kepolisian.
Kecuali pada instansi tertentu yang dianggap darurat seperti layanan kesehatan di Puskesmas atau Rumah Sakit.
“Maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pilkada,” ujar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (22/11/2024) lalu. Dilansir RRI.
Menurut Tito, penetapan hari libur nasional pada 27 November dimaksudkan untuk memastikan masyarakat dapat menunaikan hak pilih mereka pada Pilkada serentak 2024.
“Keputusan ini juga sebagai tindak lanjut dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan Pilkada serentak pada hari Rabu, yang semula bukan hari libur,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa persiapan Pilkada serentak 2024 telah mencapai 90 persen.
“Kemendagri telah menggelar rapat koordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, KPU, Bawaslu, serta kementerian dan lembaga lainnya,” ujarnya.
Bima menekankan pentingnya menjaga suasana yang sejuk dan damai selama masa tenang kampanye yang berlangsung hingga pemungutan suara pada 27 November.
“Saya berharap dengan penetapan hari libur nasional ini, partisipasi politik masyarakat akan semakin meningkat,” pungkasnya.
Dengan penetapan hari libur ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat lebih mudah untuk memberikan suaranya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 esok hari.
Diketahui, Pilkada serentak 2024 akan digelar di 545 daerah di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Pada tanggal 27 November nanti, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih berhak untuk memilih kepala daerah yang akan memimpin periode 2024-2029.