TANGSELXPRESS – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Polsek jajaran berhasil mematahkan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan dengan membekuk 17 tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (22/11/2024).
Menurutnya, tersangka yang diamankan memiliki peran krusial dalam jaringan kejahatan tersebut. Mereka terlibat mulai dari aksi mencuri hingga menjual kendaraan curian ke luar daerah.
“Dari hasil penyelidikan yang intensif, para pelaku dari berbagai lokasi dan waktu berhasil ditangkap, termasuk pelaku utama seperti JF (22) yang terlibat dalam 27 kasus pencurian,” tuturnya.
Tindakan para pelaku yang menggunakan kunci letter T untuk mencuri kendaraan bermotor di tempat umum membuat keamanan masyarakat terancam.
Namun, berkat kerjasama aparat kepolisian, dua penadah, JK (39) dan AB (35), yang menjual kendaraan curian berhasil ditangkap serta 14 tersangka lainnya dari berbagai lokasi di wilayah Tangsel.
Polisi juga berhasil menyita puluhan sepeda motor curian, kunci letter T, magnet kunci, senjata tajam, senjata api rakitan, amunisi, serta dokumen kendaraan palsu dari para tersangka.
Dalam upaya menjaga keamanan masyarakat, Polres Tangsel terus memberikan imbauan kepada warga agar tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan.
Masyarakat diharapkan turut mendukung upaya pihak berwajib dalam mencegah jaringan kejahatan semacam ini agar dapat teratasi dengan baik.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menyatakan, para tersangka dikenakan hukum tentang pencurian dengan pemberatan terkait penadahan, serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 481 KUHP terkait penadahan, serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api ilegal,” tegasnya.
Polres Tangsel mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa.







