• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 30 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Ajak Rakyat Tak Takut Intimidasi saat Pencoblosan, Megawati Serukan Pasal 188 UU Pilkada

admin by admin
November 20, 2024
in NEWS
Reading Time: 2min read
Ajak Rakyat Tak Takut Intimidasi saat Pencoblosan, Megawati Serukan Pasal 188 UU Pilkada

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Foto: Istimewa

312
SHARES
3k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri ini menegaskan pentingnya pelaksanaan Pilkada 2024 yang jujur, adil, dan demokratis. Penekanan pada perlindungan hukum dan seruan untuk menghindari intimidasi merupakan upaya untuk memastikan rakyat dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Pesan Megawati kepada rakyat untuk memilih pemimpin dengan rekam jejak yang baik dan tanggung jawab tinggi juga menjadi pengingat akan pentingnya kualitas kepemimpinan dalam pembangunan bangsa.

“Dengan landasan hukum tersebut, kepada seluruh rakyat Indonesia tidak perlu ragu dan takut di dalam menghadapi berbagai intimidasi. Siapa pun yang berniat curang, dan tidak demokratis, akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” tegas Megawati melalui tayangan video yang diputar di kantor DPP PDIP di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

BACA JUGA :  Megawati Akan Umumkan Ganjar Sebagai Capres Selepas Salat Jumat

“Pergunakanlah hak pilih tersebut secara merdeka, bebas, dan berdaulat,” sambungnya.

Selain itu, seruan kepada aparatur negara untuk tidak memihak menegaskan prinsip demokrasi di mana kebebasan memilih adalah hak setiap individu tanpa intervensi pihak lain.

“Kepada seluruh aparatur negara, penjabat kepala daerah, TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara, camat, hingga kepala desa, saya serukan sebagai rakyat juga yang punya hak yang sama untuk bersikap netral dan tidak boleh berpihak,” imbuhnya.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah sanksi pidana bagi aparatur negara, termasuk pejabat daerah, TNI, dan Polri yang tidak netral, memberikan landasan hukum yang lebih kuat.

Dengan revisi Pasal 188 UU Pilkada, aparat negara diwajibkan bersikap netral, dan setiap pelanggaran dapat dikenakan hukuman pidana. Ini merupakan langkah signifikan untuk menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA :  Gelar Pleno Terbuka, KPU Tangsel Tetapkan Ben-Pilar No 1, Rama-Shinta No 2

“Itulah makna keputusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 melalui revisi Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya.

“Ibu akan memperlihatkan bahwa ini ada buktinya, untuk dibaca oleh seluruh rakyat Indonesia,” lanjutnya.

Dalam putusannya MK mengubah bunyi Pasal 188 UU Pilkada dengan menambah subyek hukum pejabat daerah dan TNI/Polri. Dengan demikian, bunyi Pasal 188 UU Pilkada menjadi, “setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000”.

BACA JUGA :  Selain Menyoroti Tato dan Tahi Lalat Audrey, Netizen Juga Beri Dukungan pada David 'Naif' Atas Video Syur Mirip Putrinya

“Dengan landasan hukum tersebut, kepada seluruh rakyat Indonesia tidak perlu ragu dan takut di dalam menghadapi berbagai intimidasi. Siapa pun yang berniat curang, dan tidak demokratis, akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” tambah Presiden ke-5 RI itu.

Hal ini menunjukkan upaya PDIP untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi serta memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi politik. Dukungan hukum yang jelas ini diharapkan dapat mengurangi potensi kecurangan dan intimidasi dalam Pilkada mendatang. Demikian dikutip dari beritasatu.com.

Tags: Hak PilihMegawati SoekarnoputripdipPilkada 2024UU Pilkada
Previous Post

Debat Pilgub Banten, Ini Visi Misi yang Diusung Airin-Ade

Next Post

Andra-Dimyati Beber 8 Program Prioritas di Debat Terakhir

Related Posts

Prakiraan Cuaca Kota Tangsel Hari Ini: Hujan Ringan-Sedang
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Sedang Hingga Petir

Oktober 30, 2025
1.2k
Program Bedah Rumah Tangsel Makin Gencar, Pilar: Lingkungan Sehat Dimulai dari Rumah
ADVERTORIAL

Program Bedah Rumah Tangsel Makin Gencar, Pilar: Lingkungan Sehat Dimulai dari Rumah

Oktober 30, 2025
3.5k
Tetap Buka, Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling di Tangsel Hari Ini
TANGERANG SELATAN

Lokasi SIM Keliling Tangsel 30 Oktober 2025

Oktober 30, 2025
1.7k
NCC 2025, Badan Siber Ansor Siap Jadi Hub Anak Muda Jaga Ruang Digital
NASIONAL

NCC 2025, Badan Siber Ansor Siap Jadi Hub Anak Muda Jaga Ruang Digital

Oktober 29, 2025
2.9k
PSI Jakbar Lirik Deddy Corbuzier Jadi Cagub-Cawagub DKI
SELEBRITI

Sabrina Chairunnisa Resmi Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Oktober 29, 2025
3.9k
Kecewa Divonis 4 Tahun, Nikita Mirzani Siap Ajukan Banding
SELEBRITI

Kecewa Divonis 4 Tahun, Nikita Mirzani Siap Ajukan Banding

Oktober 29, 2025
143
Next Post
Andra-Dimyati Beber 8 Program Prioritas di Debat Terakhir

Andra-Dimyati Beber 8 Program Prioritas di Debat Terakhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com