• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 3 Juli, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Ajak Rakyat Tak Takut Intimidasi saat Pencoblosan, Megawati Serukan Pasal 188 UU Pilkada

sakti by sakti
November 20, 2024
in NEWS
Reading Time: 2min read
Ajak Rakyat Tak Takut Intimidasi saat Pencoblosan, Megawati Serukan Pasal 188 UU Pilkada

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri meminta rakyat Indonesia tak takut intimidasi saat menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024. Foto: Istimewa

312
SHARES
3k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri ini menegaskan pentingnya pelaksanaan Pilkada 2024 yang jujur, adil, dan demokratis. Penekanan pada perlindungan hukum dan seruan untuk menghindari intimidasi merupakan upaya untuk memastikan rakyat dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Pesan Megawati kepada rakyat untuk memilih pemimpin dengan rekam jejak yang baik dan tanggung jawab tinggi juga menjadi pengingat akan pentingnya kualitas kepemimpinan dalam pembangunan bangsa.

“Dengan landasan hukum tersebut, kepada seluruh rakyat Indonesia tidak perlu ragu dan takut di dalam menghadapi berbagai intimidasi. Siapa pun yang berniat curang, dan tidak demokratis, akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” tegas Megawati melalui tayangan video yang diputar di kantor DPP PDIP di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

BACA JUGA :  Pasangan Benyamin-Pilar Kembalikan Formulir Pendaftaran Kepala Daerah ke PDIP Tangsel

“Pergunakanlah hak pilih tersebut secara merdeka, bebas, dan berdaulat,” sambungnya.

Selain itu, seruan kepada aparatur negara untuk tidak memihak menegaskan prinsip demokrasi di mana kebebasan memilih adalah hak setiap individu tanpa intervensi pihak lain.

“Kepada seluruh aparatur negara, penjabat kepala daerah, TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara, camat, hingga kepala desa, saya serukan sebagai rakyat juga yang punya hak yang sama untuk bersikap netral dan tidak boleh berpihak,” imbuhnya.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah sanksi pidana bagi aparatur negara, termasuk pejabat daerah, TNI, dan Polri yang tidak netral, memberikan landasan hukum yang lebih kuat.

Dengan revisi Pasal 188 UU Pilkada, aparat negara diwajibkan bersikap netral, dan setiap pelanggaran dapat dikenakan hukuman pidana. Ini merupakan langkah signifikan untuk menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA :  Tak Undang Demokrat di Acara BBK, PDIP Kasih Penjelasan Begini

“Itulah makna keputusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 melalui revisi Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya.

“Ibu akan memperlihatkan bahwa ini ada buktinya, untuk dibaca oleh seluruh rakyat Indonesia,” lanjutnya.

Dalam putusannya MK mengubah bunyi Pasal 188 UU Pilkada dengan menambah subyek hukum pejabat daerah dan TNI/Polri. Dengan demikian, bunyi Pasal 188 UU Pilkada menjadi, “setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000”.

BACA JUGA :  Jelang Puncak Peringatan Bulan Bung Karno, Hasto Ungkap Pesan Megawati

“Dengan landasan hukum tersebut, kepada seluruh rakyat Indonesia tidak perlu ragu dan takut di dalam menghadapi berbagai intimidasi. Siapa pun yang berniat curang, dan tidak demokratis, akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” tambah Presiden ke-5 RI itu.

Hal ini menunjukkan upaya PDIP untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi serta memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi politik. Dukungan hukum yang jelas ini diharapkan dapat mengurangi potensi kecurangan dan intimidasi dalam Pilkada mendatang. Demikian dikutip dari beritasatu.com.

Tags: Hak PilihMegawati SoekarnoputripdipPilkada 2024UU Pilkada
Previous Post

Debat Pilgub Banten, Ini Visi Misi yang Diusung Airin-Ade

Next Post

Andra-Dimyati Beber 8 Program Prioritas di Debat Terakhir

Related Posts

Polri Bantu Pencarian dan Penyelamatan Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali
DAERAH

Polri Bantu Pencarian dan Penyelamatan Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali

Juli 3, 2025
1.2k
Walkot Benyamin: Realisasi Investasi Triwulan I Tangsel Lampaui Target
TANGERANG SELATAN

Walkot Benyamin: Realisasi Investasi Triwulan I Tangsel Lampaui Target

Juli 3, 2025
1.1k
Buntut Dugaan Pemerasan, Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Dipatsuskan
MEGAPOLITAN

Polda Metro Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Roy Suryo Hari Ini

Juli 3, 2025
1.2k
Jadi Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
NASIONAL

Kasus Suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Juli 3, 2025
1.1k
Polisi Ingatkan Soal Keselamatan ke Anak-anak Bersepeda Listrik di Jombang
TANGERANG SELATAN

Polisi Ingatkan Soal Keselamatan ke Anak-anak Bersepeda Listrik di Jombang

Juli 3, 2025
824
Update dan Kronologi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama, 23 Ditemukan Selamat
DAERAH

Update dan Kronologi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama, 23 Ditemukan Selamat

Juli 3, 2025
3.2k
Next Post
Andra-Dimyati Beber 8 Program Prioritas di Debat Terakhir

Andra-Dimyati Beber 8 Program Prioritas di Debat Terakhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com