TANGSELXPRESS – Pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri ini menegaskan pentingnya pelaksanaan Pilkada 2024 yang jujur, adil, dan demokratis. Penekanan pada perlindungan hukum dan seruan untuk menghindari intimidasi merupakan upaya untuk memastikan rakyat dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Pesan Megawati kepada rakyat untuk memilih pemimpin dengan rekam jejak yang baik dan tanggung jawab tinggi juga menjadi pengingat akan pentingnya kualitas kepemimpinan dalam pembangunan bangsa.
“Dengan landasan hukum tersebut, kepada seluruh rakyat Indonesia tidak perlu ragu dan takut di dalam menghadapi berbagai intimidasi. Siapa pun yang berniat curang, dan tidak demokratis, akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” tegas Megawati melalui tayangan video yang diputar di kantor DPP PDIP di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
“Pergunakanlah hak pilih tersebut secara merdeka, bebas, dan berdaulat,” sambungnya.
Selain itu, seruan kepada aparatur negara untuk tidak memihak menegaskan prinsip demokrasi di mana kebebasan memilih adalah hak setiap individu tanpa intervensi pihak lain.
“Kepada seluruh aparatur negara, penjabat kepala daerah, TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara, camat, hingga kepala desa, saya serukan sebagai rakyat juga yang punya hak yang sama untuk bersikap netral dan tidak boleh berpihak,” imbuhnya.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah sanksi pidana bagi aparatur negara, termasuk pejabat daerah, TNI, dan Polri yang tidak netral, memberikan landasan hukum yang lebih kuat.
Dengan revisi Pasal 188 UU Pilkada, aparat negara diwajibkan bersikap netral, dan setiap pelanggaran dapat dikenakan hukuman pidana. Ini merupakan langkah signifikan untuk menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.
“Itulah makna keputusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 melalui revisi Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya.
“Ibu akan memperlihatkan bahwa ini ada buktinya, untuk dibaca oleh seluruh rakyat Indonesia,” lanjutnya.
Dalam putusannya MK mengubah bunyi Pasal 188 UU Pilkada dengan menambah subyek hukum pejabat daerah dan TNI/Polri. Dengan demikian, bunyi Pasal 188 UU Pilkada menjadi, “setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000”.
“Dengan landasan hukum tersebut, kepada seluruh rakyat Indonesia tidak perlu ragu dan takut di dalam menghadapi berbagai intimidasi. Siapa pun yang berniat curang, dan tidak demokratis, akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” tambah Presiden ke-5 RI itu.
Hal ini menunjukkan upaya PDIP untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi serta memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi politik. Dukungan hukum yang jelas ini diharapkan dapat mengurangi potensi kecurangan dan intimidasi dalam Pilkada mendatang. Demikian dikutip dari beritasatu.com.