TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya berhasil menangkap salah satu buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait jaringan judi online (judol), termasuk yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Tersangka berinisial A alias M diamankan bersama istrinya di sebuah apartemen di Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, pada Minggu (17/11/2024).
“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi seperti dikutip dari beritasatu.com, Selasa (19/11/2024).
Ade Ary menjelaskan peran penting A dalam jaringan tersebut yakni engelola situs web judi online, mengumpulkan uang hasil setoran dari aktivitas judi, hingga memastikan situs tidak terblokir oleh Kemenkomdigi melalui verifikasi.
“A alias M adalah kepingan segitiga A terakhir,” jelas Ade Ary.
Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bahwa pihaknya menyita uang hingga Rp16 miliar dari A dan istrinya yang sebelumnya ikut ditangkap.
“Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,” tambahnya.
Penangkapan ini menunjukkan langkah tegas aparat dalam memberantas jaringan judi online yang melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum di instansi pemerintahan. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diusut hingga tuntas.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan ancaman aktivitas judi online di Indonesia dan perlunya pengawasan lebih ketat, terutama di sektor yang berhubungan dengan pengelolaan digital.