TANGSELXPRESS – Seorang pilot berinisial LPW diduga terlibat percekcokan dengan dua tetangganya di Perumahan Emerald Garden, Perigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Senin (7/10/2024) lalu.
Irwan Tahar (65), salah satu korban mengungkapkan kronologi insiden yang bermula saat ia dan rekannya Vincent (45), membawa pipa paralon yang jatuh dan pecah di sekitar rumah LPW.
“Paralon yang pecah kemudian diangkat berdua ke dalam rumah. Kejadian itu berlangsung antara sekitar pukul 08.08-08.10 WIB,” kata Irwan, Senin (18/11/2024).
Kemudian Vincent segera mengambil pengki untuk membersihkan pecahan pipa tersebut. Namun, tiba-tiba LPW datang dan menuduh keduanya telah merusak paralon miliknya.
Irwan mencoba menjelaskan bahwa paralon tersebut adalah miliknya, bukan milik LPW. “Saya menjelaskan baik-baik bahwa itu paralon milik saya yang pecah, jatuh, bukan milik dia,” ujar Irwan. Tanpa menghiraukan penjelasannya, LPW memaksa Irwan membersihkan pecahan pipa.
Namun, ketika Vincent datang membawa pengki dan sapu untuk membantu, LPW tiba-tiba memukul Vincent dan melarangnya ikut campur.
Irwan mencoba melerai dan meminta LPW menghentikan aksinya. “Saya bilang jangan, jangan, jangan!” ungkap Irwan. Tanpa bisa dicegah, situasi makin gaduh ketika istri LPW turut terlibat dalam perkelahian.
LPW, kata Irwan, sempat mencekik Vincent sampai akhirnya seorang sopir tetangga datang dan menghentikan tindakan tersebut. Setelah melepas cekikan, LPW menghantam Vincent hingga jatuh.
Tak lama setelah perkelahian berakhir, Irwan membawa Vincent ke Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro untuk mendapatkan perawatan.
Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Aren. “Vincent kemudian diantarkan ke Polsek Pondok Aren untuk melakukan pelaporan dan visum,” ujar Irwan.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur Rahman Al Anwari membenarkan bahwa laporan kasus ini telah diterima sejak Senin (7/10/2024).
“LP (laporan) sudah ada. Saat ini sedang ditangani oleh unit Reskrim,” katanya. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.