TANGSELXPRESS – Identitas pelapor yang mengadukan lewat ‘Lapor Mas Wapres’ dirahasiakan demi keamanan dan keselamatan.
Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKK) Prita Laura dalam keterangan pers yang disampaikan di Gedung Sekretariat Presiden Jakarta, Kamis (14/11/2024). Dilansir http://beritasatu.com
“Masalah-masalah yang dilaporkan masyarakat, di sini ada faktor keamanan dari pelapor tentunya. Ada faktor-faktor lain, kerahasiaan yang memang harus dijaga,” ujar Prita.
Menurut Prita, hal tersebut bukan bicara mengenai apakah ini benar-benar ada yang melapor, namun, kata dia, kerahasiaan dari pelapor itu penting demi keamanan.
Dijelaskan oleh Prita bahwa kerahasiaan dari pelapor sangat penting karena bisa saja pelapor tersebut adalah pejabat publik yang harus dijaga identitasnya.
Keamanan dan kerahasiaan pelapor, kata Prita, merupakan komitmen dari pemerintah dalam hal ini tim ‘Lapor Mas Wapres’ untuk melayani publik.
“Jangan sampai kemudian masyarakat jadi takut untuk melapor ketika kemudian semua datanya terbuka,” jelasnya.
Melansir Instagram resmi Sekretariat Wakil Presiden RI, Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKK) menegaskan keberadaan program tersebut sebagai program bersama milik Pemerintah Indonesia.
Penegasan ini merespon antusiasme publik atas kehadiran program ‘Lapor Mas Wapres’ dalam empat hari terakhir.
Prita mengatakan, program Lapor Mas Wapres bertujuan untuk mengoptimalkan kanal pengaduan masyarakat yang telah berjalan sebelumnya, seperti Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor!
“Melalui sumber daya manusia (SDM) yang melayani langsung masyarakat yang mengadu, diharapkan lebih banyak masyarakat dapat terjangkau dan terfasilitasi. Mengingat mungkin belum semua kalangan masyarakat mengetahui mekanisme pelaporan yang saat ini telah tersedia di seluruh kementerian/lembaga tersebut,” katanya.
Prita mengungkapkan bahwa dalam pelaporan ‘Lapor Mas Wapres’ ada 5 tahapan yang dilalui pelapor, yaitu:
- Laporan diterima,
- Tim Setwapres akan memverifikasi laporan tersebut. Proses verifikasi dilakukan untuk memilah laporan mana yang masuk dalam kebijakan publik, dan substansi laporan tersebut tidak sedang atau pernah menjadi objek peradilan. Lalu, apabila laporan itu bukan bagian dari pelayanan publik, akan menjadi perhatian dari Wapres.
- Tim akan memasukkan laporan ke kanal-kanal sesuai kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti.
- Tim akan melakukan tindak lanjut atas laporan yang diajukan masyarakat. Selanjutny, masyarakat akan diberi kesempatan untuk memberi tanggapan atas tindak lanjut, dan setelah disetujui, proses pelaporan pun selesai.
Adapun jadwal layanan ‘Lapor Mas Wapres’ di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Istana Wapres, Jakarta ini terus dibuka mulai Senin-Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIB, dengan kuota per hari 50-60 aduan.
Tak hanya lewat jalur tatap muka atau datang secara langsung, masyarakat juga bisa mengajukan pengaduan via WhatsApp pada nomor 081117042207.