TANGSELXPRESS – Sebanyak tujuh tahanan dan narapidana kasus narkoba melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/11/2024).
Para terpidana diduga mendobrak kamar mandi kemudian keluar menggunakan gorong-gorong menggunakan alat bantu seadanya.
Dilansir dari RRI, Kamis (14/11/2024), Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan, menuturkan, pelarian tersebut terjadi pada pukul 07.50 WIB saat terjadi serah terima jaga antara regu jaga malam dan pagi.
“Setelah apel pagi, petugas melakukan pengecekan rutin dan perhitungan tahanan dari kamar ke kamar. Saat itulah ditemukan sebuah kamar dengan pintu yang terkunci dari dalam,” katanya.
Ia menjelaskan, pintu kamar didobrak, petugas mendapati terali kamar dekat kamar mandi sudah terpotong, namun tidak ditemukan alat yang digunakan untuk memotong terali tersebut.
Hanya ditemukan sandal, pakaian, dan topi. Diduga, ketujuh tahanan tersebut melarikan diri lewat gorong-gorong menggunakan alat bantu lainnya.
Dia menyebut, pencarian terhadap ketujuh tahanan ini masih terus dilakukan. Petugas Rutan Salemba kini bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memburu para pelarian tersebut.
Tonny Nainggolan mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan tahanan dan narapidana ini untuk segera melapor.
“Kami sedang menelusuri modus, waktu, dan tempat pelariannya. Kami juga sudah meminta bantuan kepada Kepolisian, serta memberi informasi kepada Kejaksaan dan Pengadilan yang menangani perkara mereka. Kami juga telah mengirim surat ke Polda Aceh dan Polda Jawa Barat,” ucapnya.
Identitas tujuh tahanan dan narapidana yang melarikan diri adalah:
- Murtala bin Ilyas (43)
- Meri Janwar bin Zainal Abidin (39)
- Maulana bin Sulaiman (29)
- Wahyudin bin Tamrin (47)
- Annas Alkarim bin Rusli (22)
- Agus Salim bin Nurdin (27)
- Jamaludin bin Ibrahim (29)