TANGSELXPRESS – Enam anggota sindikat kriminal berhasil membobol brankas senilai Rp5 miliar dan emas batangan seberat 1 kg di salah satu perumahan elit Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Peristiwa perampokan ini pertama kali diketahui oleh pemilik rumah pada bulan Oktober 2024.
“Kejadian tersebut terjadi Sabtu, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 01.45 WIB di Perumahan Bukit Golf, Tangsel,” ujarnya Kamis (14/11/2024).
Tindakan para pelaku yang diduga berjumlah enam orang tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) yang dipasang di beberapa sudut rumah korban.
Rekaman CCTV menunjukkan para pelaku menyusup ke dalam rumah korban dengan hati-hati melewati pagar.
“Setelah itu, mereka berjalan tenang di sekitar kolam renang sebelum akhirnya memasuki rumah korban,” terangnya.
Dalam perkara ini, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku yang berinisial AH dan W.
“AH bertindak sebagai eksekutor, berasal dari Kabupaten Musi Waras, Sumatera Selatan. Kemudian, setelah penyelidikan lebih lanjut, pelaku kedua bernama W, seorang penduduk Jasinga, Kabupaten Bogor, ditangkap. Perannya sebagai penadah barang hasil curian,” ungkapnya.
Ade Ary juga menjelaskan bahwa para pelaku pertama-tama mengeluarkan brankas dari tempat kejadian. Kemudian, brankas tersebut dipecahkan menggunakan palu.
“Brankas diangkut dan dibawa keluar dari tempat kejadian, kemudian dipecah. Puing-puing brankas yang hancur ditemukan di luar lingkungan tempat kejadian,” paparnya.
Pelaku AH dan W kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jaksel.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP serta/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Subdit Resmob. Dimana dua diantaranya bertugas sebagai eksekutor, sementara dua lainnya sebagai joki,” tandasnya.