TANGSELXPRESS – Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Noorman Effendi mengingatkan masyarakat tentang bahaya penggunaan obat tetes mata herbal, karena berisiko sebabkan kebutaan.
Hal ini disampaikan Noorman terkait maraknya penjualan produk obat tetes mata berbahan alami yang dijual secara daring tanpa memberikan jaminan keamanan.
Beberapa pengaduan terkait penggunaan obat tetes mata herbal masuk ke layanan pengaduan BPOM.
Menurutnya, pembelian obat tetes mata herbal biasanya dilakukan secara daring. “Kasus ini tentu sangat merugikan konsumen dan berakibat fatal bagi kesehatan.
Pasalnya, obat berbahan alam dilarang diproduksi dan diedarkan dalam bentuk sediaan tetes mata.
Hal ini sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam,” kata Noorman di Jakarta, Rabu, (13/11/2024).
Ia menegaskan, obat tetes mata harus memenuhi sejumlah spesifikasi yang ketat. Obat tetes mata harus steril, bebas partikel asing, dan merupakan sediaan yang dibuat dan dikemas sedemikian rupa hingga sesuai digunakan pada mata.
“Oleh karena itu, obat tetes mata harus dibuat secara benar oleh industri yang telah menerapkan cara produksi obat yang baik (CPOB), dalam hal ini adalah industri farmasi,” katanya.