TANGSELXPRESS – Polisi melakukan penggerebekan terhadap rumah produksi minuman keras (miras) ilegal di Jalan LUK, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Tangsel.
Menurut Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, penggerebekan terhadap industri rumahan pembuat miras tersebut dilaksanakan pada Selasa (12/11/2024).
“Dalam penggerebekan tersebut, kami berhasil menangkap tiga orang, yang pertama berinisial A (40) pria, kedua, L (43) pria, dan yang ketiga, AM, (46) pria,” ungkap AKP Dhady kepada awak media Rabu (13/11/2024).
Penyergapan terhadap rumah produksi miras ilegal ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat sekitar mengenai kegiatan mencurigakan yang dilakukan oleh sekelompok orang di dalam rumah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Cisauk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku A yang sedang melakukan produksi miras jenis arak. Selanjutnya, polisi merambah kasus ini dan menahan dua pelaku lainnya, yaitu L dan AM.
“Kami menangkap seseorang dengan inisial A yang tertangkap tangan sedang memproduksi arak yang siap diedarkan,” tuturnya.
Dari pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 270 botol plastik, 12 botol kaca, tiga jeriken yang berisi arak, dan 200 botol arak siap edar.
“Selain itu, barang bukti lainnya meliputi lima alat penyuling, lima drum pendingin berukuran 250 liter, satu drum penyaring, dua drum penyimpanan, dan sebuah tabung gas berkapasitas delapan kilogram,” tandasnya.