TANGSELXPRESS – Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI akan meneruskan program bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu.
Program berkelanjutan ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan dicairkan pemerintah setiap 3 bulan sekali.
Saat ini jadwal pencairan bantuan sosial pada bulan November 2024. Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima bansos bulan ini, bisa mengecek langsung melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Berikut cara mengecek penerima Bansos November 2024 dengan NIK KTP:
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di HP atau laptop Anda.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal.
- Masukkan nama sesuai KTP Anda.
- Masukkan kode captcha yang tertera dalam kotak.
- Tekan tombol ‘Cari Data’.
- Jika terdaftar, nama Anda akan muncul sebagai penerima manfaat (PM) beserta informasi jenis bansos yang akan diterima.
- Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan ‘Tidak Terdapat Peserta / PM’.
Bansos yang cair pada November 2024:
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT diberikan setiap dua bulan sekali dengan nilai total Rp400.000. Pencairan keenam untuk BPNT dijadwalkan pada November 2024 untuk periode dua bulan hingga Desember 2024. Bantuan ini ditujukan untuk keluarga kurang mampu dengan nominal Rp200.000 per bulan.
- Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang bertujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup. Pencairan tahap keempat PKH akan dilakukan pada November 2024.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima pada Oktober, kemungkinan akan mendapatkan pencairan pada November atau Desember.
- Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP memberikan bantuan tunai untuk pendidikan anak kurang mampu. Termin ketiga PIP dijadwalkan cair pada November hingga Desember 2024. Bantuan ini diberikan kepada siswa dengan keterbatasan ekonomi di berbagai jenjang pendidikan.
Rincian nominal PIP yang diterima per siswa adalah:
Siswa SD Umum: Rp450.000 per tahun
Siswa SMP Umum: Rp750.000 per tahun
Siswa SMA/SMK Umum: Rp1.000.000 per tahun
Siswa baru dan kelas akhir akan menerima nominal yang lebih rendah, mulai dari Rp225.000 hingga Rp500.000 per tahun, tergantung jenjang pendidikan.