TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jaringan Malaysia dengan modus melalui jalur laut, yang melibatkan 207 kilogram sabu-sabu dan 60.000 pil ekstasi senilai Rp 418 miliar. Dalam kasus ini, empat tersangka berhasil ditangkap.
“Keempat tersangka, yakni Adi Meilano alias Bagas, Antony, Joni Iskandar, dan seorang lainnya yang berinisial AS sebagai kurir,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers pada Rabu (6/11/2024).
Karyoto mengungkapkan bahwa penangkapan dimulai dari tersangka AS pada Juli 2024, yang kemudian mengarahkan penyelidikan kepada keterlibatan Bagas, Antony, dan Joni Iskandar.
“(Narkoba tersebut) disembunyikan di dalam kompartemen mobil, baik di pintu, bagasi, maupun dashboard mobil (untuk mengelabui petugas),” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Lebih lanjut, Karyoto menekankan keberhasilan polisi dalam mencegah peredaran narkoba ini sebagai langkah penting dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif narkotika.