TANGSELXPRESS – Uji coba kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai diterapkan pada 1 November 2024 di seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia.
Persyaratan melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif berlaku untuk seluruh pemohon pembuatan SIM A, SIM B, ataupun SIM C.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Apa alasan BPJS Kesehatan jadi syarat untuk bikin SIM?
Direktur kepsertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengungkap alasan BPJS Kesehatan Jadi syarat bikin SIM.
David mengatakan, ketentuan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
Dengan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan lantaran sudah dijamin oleh BPJS.
“Perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit,” ujar David, dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan pada Senin, (4/11/2024) 2024.
David menambahkan, jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap bisa mengajukan permohonan SIM.
Akan tetapi, pemohon SIM didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN lewat layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui aplikasi Mobile JKN.
Lantas, bagaimana jika kepersertaan BPJS kesehatan tidak aktif?
Jika status kepesertaan BPJS Kesehatan Non-aktif karena telat membayar iuran atau memiliki tunggakan, maka pemohon SIM dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.
“Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” jelas David.
Selama masa uji coba, BPJS Kesehatan akan memberikan pendampingan secara berkala di setiap Satuan Penyelenggara Admiistrasi hingga Desember 2024 melalui Duta BPJS Kesehatan, maupun layanan BPJS Keliling yang sudah dijadwalkan di masing-masing wilayah.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat mempermudah seluruh petugas dalam melakukan penerbitan SIM dan meminimalkan kendala yang terjadi di lapangan.
Lebih lanjut, bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM wajib mencantumkan sejumlah dokumen, seperti:
- Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing).
Sebagai informasi tambahan, uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat penerbitan SIM sebenarnya merupakan kelanjutan dan perluasan dari pelaksanaan uji coba sebelumnya yang sudah dilaksanakan pada 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024 di tujuh Polda dan 105 Polres.