TANGSELXPRESS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah resmi melantik 2.060 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh kecamatan. Acara ini berlangsung hari Minggu (3/11/2024) hingga Senin (4/11/2024).
Tidak hanya melantik, dalam kesempatan tersebut ribuan pengawas TPS juga diberikan bimbingan yang menjadi bekal penting dalam menjalankan fungsi pengawasan mereka hingga hari pencoblosan tiba.
Dalam keterangannya, M. Acep, Ketua Bawaslu Kota Tangsel mengatakan bahwa setelah dilantik, para Pengawas TPS tersebut telah siap untuk menjalankan pengawasan secara efektif mulai besok.
Acep menekankan bahwa hal pertama yang harus dipantau oleh pengawas adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka harus memastikan bahwa pada hari pencoblosan nanti tidak ada pemilih yang tidak sah.
“Segala informasi dari tempat ibadah seperti musala dan masjid terkait pemilih yang telah meninggal harus dicatat dengan baik. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pemilih yang tidak sah,” jelas Acep.
Lebih lanjut, Acep menegaskan bahwa pemilih yang telah meninggal harus diberi tanda. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan.
“Pengawas TPS harus mengidentifikasi dan mencatat dengan lengkap nama pemilih yang telah meninggal sebagai bukti keabsahan,” tambahnya.
Acep juga meenambahkan bahwa Pengawas TPS memegang peranan penting dalam fungsi pengawasan Pilkada kali ini.
Oleh karena itu, Acep mendorong agar mereka tidak tinggal diam jika menemukan pelanggaran di TPS, bahkan saat proses pencoblosan berlangsung.
“Pengawas TPS memiliki kewenangan untuk menghentikan distribusi surat suara dan melakukan perhitungan ulang. Ini adalah wewenang yang luar biasa penting. Kejujuran dan integritas harus selalu diutamakan,” tegas Acep.
Acep juga mengajak para Pengawas TPS untuk selalu waspada dan memantau dengan cermat jalannya Pilkada ini.
“Kepentingan hak pilih masyarakat harus dijaga dengan baik agar Indonesia tetap menjadi contoh negara demokratis yang bermartabat dan berintegritas,” tandasnya.