TANGSELXPRESS – Musim penghujan telah tiba, untuk meminimalisir terjadinya pencoblosan ulang seperti Pemilu 2024 yang lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil langkah untuk mengurangi risiko terkena banjir di tempat pemungutan suara (TPS) yang dianggap rawan.
Ketua KPU Tangsel, M. Taufiq MZ, menjelaskan bahwa salah satu strategi untuk mereduksi risiko banjir adalah dengan merelokasi TPS ke lokasi yang lebih aman.
Namun, pihaknya memastikan bahwa lokasi baru tersebut tidak terlalu jauh dari lokasi awal demi menjaga partisipasi pemilih tetap tinggi.
“Terkait dengan pemindahan TPS, kami telah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), untuk terlibat aktif dengan tingkat RT, RW, dan aparat setempat,” ujarnya ketika dikonfirmasi Senin (4/11/2024).
Taufiq menekankan pentingnya kerjasama dengan berbagai pihak terkait, guna memastikan bahwa TPS tidak dipindahkan terlalu jauh dari lokasi semula.
“Aksesibilitas yang optimal sangat penting, agar warga dapat tetap menggunakan hak pilihnya dan menjaga partisipasi yang tinggi,” jelasnya.
Salah satu alternatif lokasi pemindahan TPS yang dianggap aman saat terjadi banjir adalah balai warga. Alasannya, balai warga merupakan lokasi yang mudah dijangkau oleh warga setempat dan praktis di lingkungan sekitarnya.
“Walaupun terjadi banjir, pemungutan suara masih dapat dilaksanakan secara efisien jika dilakukan di balai warga,” tambahnya.
Meski demikian, Taufiq menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari tingkat RT/RW terkait adanya TPS yang rawan terkena banjir di area tersebut.
Diharapkan bahwa dalam beberapa hari ke depan, lokasi TPS yang dimaksud sudah dapat ditentukan dengan jelas.
“Kami berharap setelah tanggal 7 November 2024, koordinat lokasi TPS sudah dapat diumumkan kepada seluruh tim pemenangan pasangan calon dan masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pada pemilu legislatif sebelumnya, pemungutan suara di 14 TPS di Kota Tangsel terpaksa ditunda karena terendam banjir.
Oleh sebab itu, KPU Tangsel melaksanakan pemungutan suara tambahan atau pencoblosan ulang beberapa hari setelahnya.