TANGSELXPRESS – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi atau PVMBG memantau adanya letusan Gunung Lewotobi Laki-laki pada Minggu pukul 23.57 WITA waktu setempat.
Letusan berlangsung selama 1.450 detik dan mengakibatkan enam orang meninggal dan 5.468 keluarga terdampak.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menerangkan, Otoritas kegunungapian (PVMBG) menaikkan status aktivitas vulkanik Gunung Lewotobi Laki-laki dari level III menjadi IV atau ‘Awas’.
“Masyarakat di sekitar Gunung Lewotobi Laki-Laki mewaspadai potensi banjir lahar hujan pada sungai-sungai yang berhulu di puncak Gunung Lewotobi Laki-Laki jika terjadi hujan dengan intensitas tinggi,” kata Abdul dalam keteranganya, Senin (4/10/2024). Dilansir RRI.
Menurutnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur sudah mengonfirmasi adanya korban jiwa akibat letusan tersebut.
Korban meninggal yang sudah terverifikasi sebanyak enam jiwa. Mereka berasal dari Desa Klatanlo, Kecamatan Wulanggitang.
“Aktivitas vulkanik gunung api berketinggian 1.584 mdpl yang terjadi pada Minggu (3/11/2024) berdampak pada sejumlah desa di tiga kecamatan,” katanya.
Terdapat enam desa terdampak di Kecamatan Wulanggitang, yaitu Desa Pululera, Nawokote, Hokeng Jaya, Klatanlo, Boru dan Boru Kedang.
Pada Kecamatan Ile Bura, sebanyak empat desa terdampak, yaitu di Desa Dulipali, Nobo, Nurabelen dan Riang Rita, sedangkan di Kecamatan Titehena terdampak pada empat desa, yaitu Desa Konga, Kobasoma, Bokang Wolomatang dan Watowara.
BNPB memantau populasi jiwa terdampak sebanyak 2.734 KK / 10.295 jiwa, dengan rincian di Kecamatan Wulanggitang 2.527 KK / 9.479 jiwa dan Ile Bura 207 KK/ 816 jiwa.
Saat ini Masyarakat Desa Dulipali dan Desa Lewolaga, serta pemerintah Desa Lewolaga sudah menyiapkan lokasi sekolah sebagai tempat pengungsian warga.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Flores Timur telah memperpanjang status siaga darurat bencana Gunung Lewotobi Laki-laki hingga 96 hari, terhitung pada 27 September hingga 31 Desember 2024.
Keputusan tersebut tertuang melalui Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BPBD.300.2.2.5/020/BID.KL/IX/2024