TANGSELXPRESS – Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus penemuan bayi di tanah kosong yang beralamat di Jl. Raya Conforti Rt.09/ 01 Kel. Pondok Karya, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, dengan mengamankan dua (2) orang tersangka, yakni DRR dan ST.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro, dalam Konferensi Pers di Polsek Pondok Aren pada hari Kamis, (31/10/2024).
“Polsek Aren Polres Tangsel akan mengungkap kasus penemuan bayi yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pondok Aren. Awalnya, polsek menerima laporan dari warga pada tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 14.25 WIB terkait penemuan bayi di tanah kosong,” tuturnya.
Langkah pertama yang diambil oleh anggota Polsek bersama warga adalah membawa bayi tersebut ke RSUD Pondok Betung untuk mendapatkan perawatan medis. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa bayi tersebut dalam keadaan sehat.
“Selanjutnya, Tim Reskrim Polsek Pondok Aren melakukan penyelidikan di lokasi kejadian untuk mencari petunjuk dan saksi-saksi, sehingga berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial Sdr. DRR dan Sdri. ST,” imbuhnya.
Wakapolres Tangsel juga menjelaskan bahwa kedua tersangka telah menjalin hubungan sejak kurang lebih dua tahun dan seringkali melakukan hubungan intim.
Pada bulan Februari 2024, DRR curiga bahwa pasangannya hamil, lalu pada bulan Maret 2024 dilakukan tes kehamilan yang menunjukkan hasil positif.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibur RA., menjelaskan bahwa kedua tersangka berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi tersebut.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, mulai dari hari Selasa, 29 Oktober hingga Rabu, 30 Oktober, berdasarkan bukti dan petunjuk, diduga ada dua pelaku, seorang pria dan seorang wanita. Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 sepeda motor, 1 gunting, 1 set pakaian milik tersangka perempuan, 1 set pakaian milik tersangka laki-laki, dan 1 helm warna putih,” terangnya.
“Setelah pemeriksaan oleh penyidik, kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka. DRR ditahan, sedangkan ST menjalani perawatan intensif di RS Kramat Jati setelah melahirkan,” tambahnya.
Dalam konferensi pers tersebut, diungkapkan bahwa alasan kedua tersangka membuang bayi adalah karena takut kedua orang tua mereka mengetahui kehamilan tersebut, sehingga memutuskan untuk tidak merawat bayi tersebut.
Kedua tersangka dikenakan dakwaan atas “menelantarkan bayi yang baru lahir” sebagaimana diatur dalam Pasal 76 B sub Pasal 77 B Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 308 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.