TANGSELXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengadakan Media Gathering dengan tema “Diskusi dan Kolaborasi Media dalam Mewujudkan Pilkada Tangsel yang Berintegritas”, yang diselenggarakan di Lubana Sengkol Setu, pada Kamis (31/10).
Dalam acara tersebut, mantan Komisioner KPU Banten Eka Satya Laksmana dan Komisioner KPID Banten Hazairin Rowiyan turut hadir sebagai pembicara.
Eka Satya dalam penyampaiannya menegaskan bahwa media memegang peranan penting dalam setiap tahap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.
“Media bukan sekadar alat promosi bagi calon, tetapi juga sebagai sumber informasi dan pengetahuan politik bagi pemilih,” ungkap Eka Satya.
Dengan adanya kerja sama antara KPU dan media, diharapkan proses pemilihan dapat berlangsung transparan, adil, dan demokratis serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan masa depan wilayah tersebut.
“Media memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan serta kesuksesan pemilihan, baik bagi peserta maupun calon,” imbuhnya.
Menurut undang-undang, peran media didefinisikan dalam tiga aspek. Pertama, media digunakan sebagai sarana kampanye oleh calon. Kedua, media memiliki peran dalam peliputan dan siaran selama pemilihan. Ketiga, media berkontribusi dalam pendidikan politik bagi pemilih.
“Khususnya melalui program sosialisasi dengan lembaga profesi yang bermitra dengan KPU,” ujarnya.
Ia juga memberitahukan bahwa tahapan kampanye telah dimulai sejak 23 September, dengan publikasi iklan kampanye di media cetak dan elektronik yang diatur oleh KPU.
“Iklan kampanye hanya boleh ditayangkan dalam rentang 14 hari sebelum masa tenang, yakni tanggal 10-23 November 2024,” tandasnya.
Hazairin juga menekankan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota turut memfasilitasi iklan kampanye.
“Iklan non-partisan tidak mengurangi alokasi spot iklan yang disediakan oleh KPU,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan prinsip perimbangan dalam penayangan iklan, di mana setiap pasangan calon harus diperlakukan dengan adil. Serta, Lembaga penyiaran untuk menghindari praktik melanggar, seperti menjual segmen pemberitaan tertentu kepada satu pasangan calon.
“Prinsip keseimbangan dan proporsionalitas harus dipegang teguh dalam setiap kegiatan jurnalistik,” tambahnya. (arga)







