TANGSELXPRESS – Masa penahanan dua tersangka berinisial KN dan MA, yang terlibat dalam video asusila viral “Enak Yank,” diperpanjang selama 40 hari, terhitung mulai Selasa, 29 Oktober 2024, hingga 7 Desember 2024.
Perpanjangan ini disampaikan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, untuk memperlancar proses hukum yang sedang berlangsung.
“Iya, masa penahanan terhadap dua tersangka tersebut diperpanjang selama 40 hari ke depan,” ujar Reza seperti dikutip dari beritasatu.com pada Kamis (31/10/2024).
KN dan MA sebelumnya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Mapolda Jambi sejak Rabu, 9 Oktober 2024, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.
Dalam proses tersebut, kedua tersangka baru memenuhi pemanggilan pada panggilan kedua, setelah tidak hadir pada panggilan pertama yang dijadwalkan 26 September 2024. Mereka hadir bersama kuasa hukum dan keluarga serta menerima surat penangkapan dan penahanan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 8 Undang-Undang Pornografi, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atas tindakan yang mereka lakukan