TANGSELXPRESS – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak ada unsur politis dalam penetapan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sebagai tersangka kasus impor gula.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka murni didasarkan pada alat bukti yang cukup, tanpa pandang bulu.
“Tidak ada politisasi dalam perkara ini. Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan tidak terkecuali siapa pun. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka,” kata Qohar di Jakarta seperti dikutip dari beritasatu.com, Selasa (29/10/2024).
Menurut Qohar, proses hukum berjalan secara obyektif, dan ketika alat bukti cukup, siapa pun yang terkait dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita tidak memilih dan memilah siapa pelakunya, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup,” tambahnya.
Kasus yang menjerat Tom Lembong telah memasuki tahap penyidikan sejak Oktober 2023. Proses panjang ini melibatkan pemeriksaan sekitar 90 saksi, perhitungan kerugian negara, serta pendapat dari para ahli.
Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dan seorang direktur pengembangan bisnis PT PPI, berinisial CS, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Tap.Np 60/F/FDX/2024 yang diterbitkan pada 29 Oktober 2024.
Kejaksaan Agung menduga keduanya terlibat dalam pemberian izin impor gula yang diduga melanggar ketentuan, yang semestinya hanya dapat dilakukan oleh BUMN tertentu dan terbatas pada jenis gula kristal putih.