TANGSELXPRESS – Seorang guru ngaji berinisial S (31) diringkus Satreskrim Polres Gunungkidul setelah melakukan pencabulan terhadap delapan santri selama 3 tahun terakhir di Kelurahan Ngloro, Saptosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Perbuatan S terungkap saat salah satu wali santri mengetahui anaknya menjadi korban saat belajar mengaji di rumah pelaku.
“Awalnya ada info bahwa di tempat mengaji tersangka, salah satu anak mengalami pencabulan, kemudian para orangtua mengonfirmasi kepada anak-anaknya, salah satu anak menjawab pernah diraba payudara dan organ vitalnya,” kata Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP, Ahmad Mirza Minggu (27/10/2024).
Seusai ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencabulan dengan memegang bagian vital para santri. Tak tanggung-tanggung, pencabulan telah dilakukan sejak 3 tahun terakhir.
“Kemudian para orangtua korban melapor ke polisi,” kata Ahmad Mirza.
Dia menambahkan, dari delapan santri yang menjadi korban, baru empat orang yang melaporkan pencabulan ini. “Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan kejiwaan mengingat rentang waktu kejadian sudah cukup lama,” kata dia.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul Ipda Ratri Ratnawati mengatakan, para korban saat ini mendapat pendampingan sehingga bisa pulih secara fisik maupun mental.
“Kami melakukan pendampingan apakah anak-anak ini mengalami trauma atau tidak, dari sekolah juga kita pantau apakah mengganggu proses belajar atau tidak,” jelasnya.
Adapun pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.