TANGSELXPRESS – Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, merespons santai bantahan yang disampaikan Paula Verhoeven terkait tuduhan perselingkuhan melalui unggahan di media sosial. Menurut Fahmi, bantahan Paula adalah hal yang wajar dan haknya sebagai bentuk pembelaan diri. Ia menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti yang akan dibawa ke persidangan.
“Kalau itu (bantahan selingkuh) adalah haknya Paula. Jadi, kalau ada orang digugat terus dia bilang ‘tidak benar kamu semua pembohong’, boleh-boleh saja. Artinya silakan mau bicara apa saja. Yang pasti kita punya bukti, nanti kita lihat saja di persidangan,” ungkap Fahmi seperti dikutip dari beritasatu.com, Sabtu (26/10/2024).
Fahmi menyebut bahwa siapa pun bebas untuk membantah tuduhan atau bahkan menggugat balik. Namun, ia menekankan bahwa setiap pernyataan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Saya hanya bisa tertawa saja, karena buat orang yang mengerti proses hukum mau membantah boleh-boleh saja. Jangankan membantah, mau menggugat balik juga boleh, tetapi nanti ada yang harus dipertanggung jawabkan,” jelasnya.
Fahmi menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan didasarkan pada bukti yang kuat, bukan sekadar tuduhan.
Sidang lanjutan atas gugatan cerai ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (28/10/2024). Fahmi menyatakan bahwa Baim Wong akan hadir dan membawa beberapa usulan, yang akan diungkapkan dalam sidang tersebut.
“Jadi tunggu saja nanti, karena Senin (28/10/2024) sidang lagi. Insyaallah Baim juga datang membawa usulan. Usulannya seperti apa? Nanti akan disampaikan, silakan datang,” imbuhnya menambahkan.