TANGSELXPRESS – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah mengonfirmasi bahwa kunjungan masyarakat umum ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak dipungut biaya alias gratis.
OIKN menegaskan tidak pernah menjalin kerjasama dengan pihak mana pun untuk berkunjung ke IKN. Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw di Penajam, Jumat (25/10/2024). Dikutip dari RRI.
Troy merespons hal ini terkait info paket berbayar kunjungan ke kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN yang beredar di kalangan masyarakat.
“Kunjungan ke KIPP IKN tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat berkunjung secara gratis ke IKN tanpa melalui pihak mana pun,” ujarnya.
Troy mengatakan, kedinasan atau kelembagaan juga bisa mengunjungi IKN selama masih ada ruang dan mempertimbangkan tingkat kepentingan. Asalkan tetap mendaftar di lokasi atau bersurat resmi kepada pejabat OIKN atau Kementerian Pekerjaan Umum.
Untuk itu, OIKN meminta kepada pihak yang mengoperasikan kunjungan masyarakat umum ke KIPP IKN dalam bentuk wisata berbayar, agar menghentikan hoaks tersebut.
Menurut Troy, IKN adalah milik semua rakyat Indonesia, bahkan akan menjadi kota dunia untuk semua.
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimudin menambahkan, pihak yang menawarkan paket wisata berbayar ke IKN tersebut tidak mempunyai izin, serta tanpa sepengetahuan OIKN.
“Bahkan sudah ditemukan flyer yang beredar di publik mengenai paket wisata berbayar untuk berkunjung ke IKN,” katanya.
Menurut Alimudin, kunjungan ke IKN adalah kunjungan yang membanggakan dan bersejarah dan menimbulkan rasa kebangsaan tinggi, khususnya bagi generasi muda penerus bangsa.
Ia juga mengimbau agar oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut, jangan menodai dengan melakukan praktik mengambil keuntungan materi sepihak tanpa izin yang sah.
Namun, masyarakat yang ingin melakukan kunjungan ke IKN harus mengikuti panduan yang telah ditetapkan OIKN dan Kementerian PUPR.
Panduan kunjungan ke IKN tersebut dapat diakses lewat aplikasi IKNOW di Appstore (IOS) dan Playstore (Android), lalu warga tinggal mendaftarkan diri untuk melakukan kunjungan.
Panduan kunjungan juga bisa diakses di https://ikn.go.id/PedomanKunjunganNusantara. Apabila terdapat kendala dalam aplikasi maupun pengaduan, dapat menghubungi kontak IKNOW (0821-4437-6300).
“Masyarakat yang berkunjung ke IKN wajib ikuti tata tertib yang berlaku. Agar kunjungan jadi nyaman, aman dan memuaskan bagi seluruh pihak,” ujar Alimuddin.
Saat ini, kondisi IKN masih dalam pembangunan fisik yang melibatkan alat-alat berat dengan pekerja konstruksi yang bekerja di lokasi, serta penyesuaian arah jalan.
Sehingga, tata tertib pengaturan kunjungan, terutama di KIPP IKN, wajib diikuti untuk menjaga kenyamanan, keamanan dan ketertiban semua pihak.