TANGSELXPRESS – Klinik Hukum Gerai Lengkong telah diresmikan secara resmi oleh pendiri Gerai Lengkong. Klinik Hukum ini dikelola oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Tangsel dan Advokat Muda Tangerang Selatan (AMTS) pada Jumat (25/10/2024).
Ketua IKADIN Kota Tangsel, Edwin, menyatakan bahwa, bersama AMTS, mereka membuka klinik hukum di Gerai Lengkong dengan tujuan membantu masyarakat, terutama di Kota Tangsel, yang kurang mampu.
“Kami bersyukur, klinik hukum Gerai Lengkong ini diresmikan secara langsung oleh Bunda Lista Hurustiati (Pendiri Gerai Lengkong), yang juga merupakan dewan pembina kita,” ungkapnya.
“Klinik Hukum Gerai Lengkong hadir untuk menangani permasalahan hukum masyarakat dan kami siap memberikan layanan terbaik secara gratis,” tambahnya.
Oleh karena itu, diharapkan masyarakat, terutama di Kota Tangsel, tidak ragu untuk datang dan berkonsultasi hukum di sana.
“Dengan layanan gratis yang kami sediakan, kami mengajak warga Tangsel untuk memanfaatkannya dan meminta bantuan hukum dari kami jika menghadapi masalah hukum,” jelasnya.
Mereka bertujuan memberikan pelayanan hukum yang adil kepada semua. “Sehingga setiap individu dapat merasakan keadilan sejati,” tegasnya.
Klinik Hukum Gerai Lengkong juga akan menjadi kantor bagi Ikadin Tangsel dan AMTS ke depannya. “Klinik Hukum ini akan berfungsi sebagai sekretariat bersama untuk Ikadin Tangsel dan AMTS,” katanya.
Di waktu yang sama, pemilik Gerai Lengkong, Hj. Lista Hurustiati mengapresiasi pembukaan klinik Hukum Gerai Lengkong.
“Kami sangat menghargai upaya Ikadin Tangsel dalam membuka klinik Hukum Gerai Lengkong. Semoga kehadiran klinik Hukum di sini membawa manfaat bagi masyarakat Kota Tangsel,” tambah wanita yang akrab disapa Bunda Lista itu.