TANGSELXPRESS – Sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen untuk melakukan inovasi dalam pengelolaan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Penjabat Sementara Wali Kota Tangerang Selatan, Tabrani, ketika memaparkan komitmen dan inovasi dihadapan Komisi Informasi Banten dalam penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik se-Provinsi Banten pada Kamis, (24/10/2024).
Tabrani menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai hak dasar warga negara serta pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Hak memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Pemerintah Kota Tangerang Selatan memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam keterbukaan informasi,” terangnya.
Pemkot Tangsel berupaya untuk melakukan penguatan dan penyempurnaan berbagai komponen informasi publik di website PPID.
Melalui fitur pelacakan permohonan dan keberatan informasi, masyarakat dapat memantau status pengajuan mereka secara daring.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap permohonan informasi masyarakat dapat diketahui prosesnya secara real-time,” imbuhnya.
Selain itu, Pemkot Tangsel juga menyediakan layanan konsultasi daring di website PPID untuk memberikan bimbingan kepada masyarakat terkait informasi publik yang dibutuhkan.
“Dengan konsultasi daring ini, masyarakat tidak perlu datang langsung, cukup mengakses website dan mendapatkan konsultasi,” paparnya.
Dalam upaya memperkenalkan keterbukaan informasi sejak dini, Pemerintah Kota Tangsel menyediakan kanal informasi yang ramah anak, seperti Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, fasilitas ramah anak, dan program Masjid Ramah Anak.
“Penting bagi kami untuk membentuk budaya transparansi sejak usia dini melalui berbagai program ini,” jelasnya.
Pemkot Tangsel juga memberikan perhatian khusus bagi penyandang disabilitas, termasuk melalui kerjasama dengan Yayasan Raudlatul Makfufin (Taman Tuna Netra), yang menyediakan Alquran Braille dan formulir Braille untuk permohonan serta keberatan informasi.
Selain itu, ruang pelayanan publik di PPID dan Mal Pelayanan Publik dilengkapi dengan sarana yang ramah disabilitas.
Tabrani menekankan bahwa pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik menjadi fokus utama Pemkot Tangsel.
Website e-PPID kini dilengkapi dengan fitur aksesibilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas, termasuk fitur voice over atau text-to-speech untuk mempermudah penyandang tunanetra, dan fitur ramah disleksia yang memudahkan mereka yang kesulitan dalam merangkai kata.
“Kami berkomitmen untuk menjadikan teknologi sebagai sarana yang inklusif bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas,” tandasnya.
Pemkot Tangsel telah meningkatkan layanan informasi publik dengan menyediakan ruang PPID yang nyaman, fasilitas internet gratis, akses media berita online dan cetak, informasi terkait layanan publik yang disajikan melalui digital signage, dan dashboard peringatan dini bencana BMKG.
Dengan berbagai inovasi ini, Pemkot Tangsel berharap keterbukaan informasi publik dapat semakin optimal dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.