TANGSELXPRESS – Kenaikan gaji dan tunjangan hakim baru-baru ini telah disetujui oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang memperbarui aturan tentang hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa langkah ini tidak serta-merta akan menghilangkan perilaku koruptif di ranah yudikatif, meskipun diharapkan dapat menekan potensi terjadinya korupsi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan harapannya agar kenaikan gaji tersebut dapat meminimalisir upaya-upaya koruptif di kalangan hakim.
“Harapan kita, walaupun kenaikan gaji ini tidak serta-merta dapat menghilangkan perilaku koruptif, tetapi harapan kita setidaknya dapat meminimalisir upaya-upaya tersebut,” kata Tessa seperti dikutip dari beritasatu.com, Jumat (25/10/2024).
Ia menyoroti bahwa masih ada celah bagi korupsi di sektor yudikatif, seperti yang baru-baru ini terlihat dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiga hakim tersebut, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, terlibat dalam kasus dugaan suap setelah sebelumnya memberikan putusan bebas kepada terdakwa dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian Ronald Tannur.
“Ini juga salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin mengganggu objektivitas hakim dalam memutuskan perkara,” terangnya.
Tessa mengapresiasi langkah Kejagung yang melakukan OTT terhadap para hakim tersebut dan berharap kasus ini dapat diusut tuntas. Menurutnya, kejadian ini menunjukkan bahwa masih ada intervensi para koruptor yang mencoba mempengaruhi objektivitas hakim dalam memutuskan perkara.
Ia juga menekankan pentingnya Mahkamah Agung (MA) untuk memperhatikan masalah ini secara serius, terutama dalam menutup celah-celah yang memungkinkan terjadinya korupsi, baik dari sisi integritas maupun kesejahteraan para hakim.
“Tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup baik dari sisi integritas maupu dari sisi kesejahteraan yang sudah dipantau,” tambah Tessa.