TANGSELXPRESS – Tarif Tol Cikampek-Palimanan (Cipali) akan segera mengalami kenaikan sekitar 11% dari tarif sebelumnya. Berdasarkan keputusan terbaru dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tarif baru ini akan berlaku dalam waktu dekat.
Untuk kendaraan golongan 1, tarif dari Cikampek hingga Palimanan akan menjadi Rp 132.000, sementara untuk golongan 2 dan 3 tarifnya adalah Rp 217.500, dan untuk golongan 4 dan 5 sebesar Rp 273.000.
Direktur Astra Tol Cipali, Rinaldi menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini diatur dalam keputusan nomor 2789/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan pada 15 Oktober 2024.
“Berdasarkan keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat tentang penyesuaian tarif tol dan penetapan golongan kendaraan bermotor pada ruas Jalan Tol Cikampek-Palimanan Nomor 2789/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024, ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) akan melakukan penyesuaian tarif dalam waktu dekat,” kata Rinaldi dalam keterangan yang diterima, Kamis (24/10/2024).
Rinaldi menyatakan bahwa kenaikan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, yang menetapkan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali.
“Penyesuaian tarif Tol didasari oleh Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh lajur inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) Jalan Tol,” katanya.
Lebih lanjut, Rinaldi menjelaskan bahwa tujuan kenaikan tarif ini adalah untuk memastikan kualitas pemeliharaan jalan tol tetap terjaga, sehingga pengguna jalan dapat menikmati perjalanan yang aman dan nyaman. Tanggal pasti pemberlakuan tarif baru akan diumumkan melalui pengumuman resmi berikutnya.