• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 4 Desember, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Pelaku Over Alih Kredit Motor di Depok Divonis 10 Bulan Penjara

admin by admin
Oktober 22, 2024
in EKONOMI
Reading Time: 2min read
Pelaku Over Alih Kredit Motor di Depok Divonis 10 Bulan Penjara

Kantor FIFGROUP Cabang Depok III yang berlokasi di Jalan Raya Parung Bingung Nomor 9C, Kel. Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Foto: Ist

344
SHARES
3.4k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Seorang oknum debitur FIFGROUP Cabang Depok III berinisial SS yang merupakan warga Sawangan, Depok, dijatuhi hukuman penjara 10 bulan dan denda sebesar Rp15 juta subsider pidana kurungan 3 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan nomor perkara 367/Pid.B/2024/PN Dpk. Vonis terhadap pelaku dibacakan oleh PN Depok pada 16 Oktober 2024 yang lalu.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas penggelapan sebuah objek pembiayaan FIFGROUP Cabang Depok III yang menjadi jaminan fidusia berupa sebuah unit sepeda motor. Region Remedial Head FIFGROUP Wilayah Jawa Barat II (JABAR 2), Teddy, menuturkan bahwa segala itikad tidak baik konsumen yang melanggar ketentuan yang berlaku dapat diproses secara hukum.

BACA JUGA :  Perry Warjiyo Kembali Terpilih, Ini Susunan Dewan Gubernur BI Periode 2023-2028

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999, dilarang bagi debitur sebagai pemberi fidusia untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan tanpa ijin tertulis, maka bila hal itu terjadi akan dianggap sebagai tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Hal ini berawal dari pengajuan kredit sepeda motor Honda Beat Sporty oleh SS di FIFGROUP Cabang Depok III pada tahun 2023. Di dalam proses pengajuan kredit sepeda motor tersebut, SS seolah-olah sebagai debitur meyakinkan petugas bahwa pengajuan kontrak kredit dilakukan untuk kebutuhan pribadi.

Namun, sejak awal, oknum debitur tersebut tidak melaksanakan kewajibannya hingga mengalami keterlambatan pembayaran angsuran sampai dengan 284 hari. FIFGROUP Cabang Depok III juga turut melakukan prosedur penagihan sebagai itikad baik perusahaan dalam mengingatkan kewajiban kepada debitur, mulai dari penagihan melalui telepon, kunjungan ke rumah debitur, hingga pemberian surat somasi.

BACA JUGA :  35 Mahasiswa Terpilih, Siap Jalani Rangkaian Pembekalan Kompetensi melalui Beasiswa FIFGROUP Young Leader 2024

Proses penagihan tersebut tidak direspon positif oleh debitur dan FIFGROUP Cabang Depok III juga mendapati unit yang dibebankan dengan jaminan fidusia sudah dialihkan tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP sebagai perusahaan pembiayaan. Maka atas tindakan tersebut SS dilaporkan ke pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Teddy menuturkan bahwa pihaknya akan terus bersikap tegas terhadap debitur-debitur nakal yang dengan sengaja atau memiliki itikad buruk untuk tidak menyelesaikan kewajibannya terlebih yang melakukan pengalihan objek yang dijamin dengan jaminan fidusia.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para debitur FIFGROUP yang memiliki itikad baik memenuhi kewajiban sesuai dengan apa yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan, namun pada kesempatan ini kami juga menghimbau kepada beberapa oknum debitur yang menunjukkan itikad buruk dan tidak koperatif dalam menyelesaikan kewajibannya, termasuk dalam hal adanya dugaan tindak pidana maka sebagai alternatif terakhir kami akan lakukan upaya melalui jalur hukum,” kata Teddy.

BACA JUGA :  FIFGROUP Berbagi Kasih Natal dan Tahun Baru lewat Bantuan Sosial untuk 34 Panti Asuhan
Tags: fifgroupFIFGROUP Cabang Depok IIIKredit Motor
Previous Post

PPN Bakal Naik 12 Persen Tahun Depan, Apa Alasan dan Dampak Terburuknya?

Next Post

Jumlah Menko pada Kabinet Merah Putih Bertambah, Alasannya sih Karena…

Related Posts

Tanggap Bencana, BRI Salurkan Bantuan Untuk Percepat Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Sumut-Sumbar
ADVERTORIAL

Tanggap Bencana, BRI Salurkan Bantuan Untuk Percepat Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Sumut-Sumbar

Desember 3, 2025
3.6k
BWH Hotels Indonesia Hadirkan Perayaan Akhir Tahun 2025 Paling Meriah dengan Beragam Tema Unik di Seluruh Properti
EKONOMI BISNIS

BWH Hotels Indonesia Hadirkan Perayaan Akhir Tahun 2025 Paling Meriah dengan Beragam Tema Unik di Seluruh Properti

Desember 3, 2025
3.1k
Konsisten Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Raih Penghargaan Anugerah Penggerak Sektor Keuangan atas Inisiatif Holding Ultra Mikro
ADVERTORIAL

Konsisten Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Raih Penghargaan Anugerah Penggerak Sektor Keuangan atas Inisiatif Holding Ultra Mikro

Desember 3, 2025
3.2k
Swiss-Belexpress Palu Hadirkan Penginapan Modern dan Terjangkau untuk Wisatawan Urban
EKONOMI BISNIS

Swiss-Belexpress Palu Hadirkan Penginapan Modern dan Terjangkau untuk Wisatawan Urban

Desember 3, 2025
3.3k
Pengurus Dekranasda Tangsel 2025–2030 Resmi Dilantik, Dorong UMKM Tembus Pasar Global
TANGERANG SELATAN

Pengurus Dekranasda Tangsel 2025–2030 Resmi Dilantik, Dorong UMKM Tembus Pasar Global

Desember 3, 2025
3k
Indeks Bisnis UMKM BRI Q3-2025: Ekspansi Berlanjut, Optimisme Pelaku Usaha Semakin Meningkat
ADVERTORIAL

Indeks Bisnis UMKM BRI Q3-2025: Ekspansi Berlanjut, Optimisme Pelaku Usaha Semakin Meningkat

Desember 2, 2025
3.2k
Next Post
Presiden Prabowo Resmi Lantik Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara

Jumlah Menko pada Kabinet Merah Putih Bertambah, Alasannya sih Karena...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com