TANGSELXPRESS – Sebelum lengser dari kursi Presiden RI, ternyata Jokowi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2024 ini ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum dia lengser dan digantikan Prabowo Subianto.
Perpres Nomor 137 tahun 2024 ini sekaligus pengganti perpres sebelumnya, yaitu Perpres No 17 tahun 2012 dan Perpres No 56 tahun 2020.
Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.
Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Penasihat Khusus Presiden ataupun Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden, dan laporan pelaksanaan tugas keduanya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Pengangkatan dan tugas pokok Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil.
Sementara ketentuan terkait Staf Khusus Presiden, diatur bahwa jumlah staf khusus presiden paling banyak 15 orang.
Sedangkan ketentuan tentang Staf Khusus Wakil Presiden diatur dalam Bab IV perpres tersebut. Dalam tugasnya nanti, sesuai Pasal 52 ayat 2, Gibran Rakabuming Raka akan dibantu 11 orang staf khusus. Dan setiap staf khusus ini, nantinya akan dibantu oleh 5 asisten sesuai pasal 61 ayat 1.
Ketentuan mengenai perpes tersebut dalam diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id.