TANGSELXPRESS – Seminggu pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024, Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menindak 256 pelanggaran lalu lintas.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tangsel, AKP M. Agil Sachril, ketika dikonfirmasi pada Senin, (21/10/2024).
“Saat operasi Zebra Jaya 2024 berlangsung selama satu minggu, Satuan Lalu Lintas Polres Tangsel telah menindak 256 pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya.
“Penindakan tersebut terdiri dari tilang melalui E-TLE mobile pada 46 pelanggar dan teguran terhadap 210 pelanggar,” tambahnya.
Agil Sachril menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditindak menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mobile didominasi oleh pengendara sepeda motor, yaitu tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) oleh 35 pelanggar dan melanggar marka sebanyak 11 pelanggar.
Sementara itu, teguran dilakukan terhadap pengendara yang melawan arus (38 pelanggar), berkendara di bawah umur (33), tidak menggunakan helm SNI (34), melanggar marka (37), berkendara berboncengan lebih dari satu (42), tidak melengkapi surat (19), dan menggunakan telepon genggam saat berkendara (7).
“Demi keamanan dan keselamatan dalam berkendara, masyarakat diimbau untuk tertib dalam berkendara, mematuhi peraturan lalu lintas, serta memenuhi kelengkapan pribadi dan kendaraan sebelum berkendara,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka mengajak masyarakat untuk mengedepankan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) yang aman dan nyaman, Polres Tangerang Selatan mengadakan Operasi Zebra Jaya 2024 yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.