TANGSELXPRESS – Tarif Tol Jakarta-Tangerang pada ruas Jakarta simpang susun (SS) Tomang hingga Jakarta-Cikupa, Tangerang Barat, resmi mengalami kenaikan mulai hari ini, Sabtu (19/10/2024). Kenaikan tarif ini diatur berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang mengamanatkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi.
Penyesuaian tarif juga sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2692/KPTS/M/2024 tanggal 3 Oktober 2024, yang menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan penyesuaian tarif tol integrasi di Tol Jakarta-Tangerang segmen SS Tomang-Tangerang Barat.
Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad, Widiyatmiko Nursejati, menyatakan bahwa Jasa Marga terus konsisten melakukan upaya peningkatan layanan dalam berbagai aspek, termasuk transaksi, lalu lintas, dan konstruksi.
“Jalan tol ini menjadi urat nadi yang menghubungkan pusat bisnis dan kawasan industri, juga memainkan peran penting dalam mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan raya nontol, sehingga mempersingkat waktu tempuh dan meningkatkan efisiensi transportasi,” kata Widiyatmiko dikutip dari keterangannya, Sabtu (19/10/2024).
Ia menambahkan bahwa kenaikan tarif ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Marga untuk terus melakukan perbaikan guna meningkatkan pelayanan, seperti memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi pengguna jalan tol.
“Peningkatan di bidang layanan transaksi, antara lain peningkatan kapasitas transaksi dengan menyediakan 25 unit mobile reader untuk mempercepat transaksi, peningkatan kapasitas transaksi yang terdiri atas 18 gerbang tol dengan gardu operasi sebanyak 93 gardu yang terdiri dari 46 GT otomatis (GTO) single, 12 GTO multi, 8 Gardu semi otomatis (GSO) single dan 27 GSO multi,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Jasa Marga berharap dapat meningkatkan kenyamanan pengguna jalan tol, sekaligus mendukung kelancaran transportasi di kawasan Jakarta-Tangerang. Demikian dikutip dari beritasatu.com.
Berikut perincian kenaikan tarif Tol Jakarta-Tangerang yang berlaku mulai hari ini:
- Gol I: Rp 8.500, semula Rp 8.000
- Gol II: Rp 12.500, semula Rp 12.000
- Gol III: Rp 12.500, semula Rp 12.000
- Gol IV: Rp 16.500, semula Rp 15.500
- Gol V: Rp 16.500, semula Rp 15.500