TANGSELXPRESS– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali mengungkap kasus tindak pidana pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Jawa Barat pada Jumat (18/10), ia membongkar kasus-kasus di Kota dan Kabupaten Bandung yang telah menimbulkan kerugian senilai Rp3,65 triliun bagi masyarakat maupun negara.
“Pertama-tama, kita bertujuan menyelamatkan masyarakat dari ketidakadilan. Kedua, mencegah semakin parahnya situasi yang tidak menentu. Ini tidak hanya berdampak pada bidang ekonomi namun juga sosial. Kita dapat menyelamatkan potensi kerusakan negara dan masyarakat yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp36 triliun. Ini karena lokasi tanah tersebut sangat strategis dan jika dikembangkan memiliki nilai tinggi,” ujarnya.
Menurut Menteri AHY, kasus pertama di Dago Elos, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat dilakukan dengan modus operandi pemalsuan surat dan/atau memasukkan keterangan palsu dalam suatu Akta Otentik.
Lokasi yang menjadi objek sengketa ini merupakan bagian wilayah metropolitan dan salah satu wilayah strategis. Total kerugian yang berhasil diselamatkan pada kasus ini sebesar Rp. 3.603.335.000.000.
Kasus lain adalah di Kabupaten Bandung dengan modus operandi pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan jasa pengurusan perizinan pembangunan perumahan. Lokasi objek bidang tanah akan dibangun dengan 264 unit rumah. Total kerugian yang berhasil diselamatkan pada kasus ini sebesar Rp. 51.391.343.500.
Kementerian ATR/BPN terus bersatu dalam memberantas mafia tanah di berbagai daerah melalui Satgas Anti-Mafia Tanah yang bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, Pemda, serta masyarakat.
“Bagi kami, satu sen pun harus dipertanggungjawabkan, satu sen pun harus dicegah dari tindakan kejahatan yang merugikan masyarakat maupun negara. Hal ini menjadi perhatian kami,” tegasnya.
Kapolda Jawa Barat, Akhmad Wiyagus menegaskan komitmen Polda Jawa Barat untuk menindak dengan tegas setiap pelanggaran hukum di bidang pertanahan tanpa pandang bulu.
“Demi menjaga keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat, kami membutuhkan dukungan dari semua pihak agar penanganan kasus-kasus ini berlangsung dengan lancar. Saya juga ingin mengajak seluruh jajaran dan masyarakat untuk mendukung penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik sekaligus Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN, Arif Rachman menjelaskan bahwa seluruh pihak telah berkoordinasi dengan baik dalam memberantas mafia tanah di Kota dan Kabupaten Bandung.
“Mari kita tetap bersinergi dan kita menghukum mafia tanah yang telah menjadi musuh bersama. Tak hentinya kita perangi mafia tanah!” tambahnya.