• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 28 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Apakah Jual Beli Tanah Bisa Dibatalkan Jika Ada Sengketa di Tengah Jalan, Ini Kata Pakar Hukum

yusuf asyari by yusuf asyari
Oktober 17, 2024
in DAERAH
Reading Time: 2min read
Apakah Jual Beli Tanah Bisa Dibatalkan Jika Ada Sengketa di Tengah Jalan, Ini Kata Pakar Hukum
67
SHARES
149
VIEWS

TANGSELXPRESS – Apakah jual beli tanah bisa dibatalkan jika ada sengketa di tengah jalan? Ini kata pakar hukum properti.

Memang dalam proses jual beli tanah, calon pembeli selalu diminta untuk memastikan status tanah sudah clean and clear.

Tanah sebagai objek yang ditransaksikan harus dipastikan tidak dalam penguasaan pihak lain atau dalam sengketa antara penjual dengan pihak lain yang mungkin punya hak kepemilikan yang sama atas aset tanah tersebut.

Masyarkat yang ingin terjun berinvestasi di sektor properti bisa ambil pelajaran dari perkara yang menimpa lahan di Pantai Pandawa yang terafiliasi dengan PT Bali Ragawisata (BRW).

Diketahui salah satu pemegang saham PT BRW, Saiman Ernawan mengugat perusahaan tersebut karena disinyalir menjual tanah aset perusahaan dengan cara dan harga yang tidak wajar.

Gugatan Saiman terhadap PT BRW sudah didaftarkan ke PN Denpasar dan terdaftar di sipp.pn-Denpasar.go.id, sebagaimana dibenarkan kuasa hukum Saiman, Brian Manuel kepada media belum lama ini.

BACA JUGA :  Gempa 4,3 Magnitudo di Garut Selatan, Warga: Saya Takut Rumah Roboh!

Agar tak bernasib seperti Saiman dan para pembeli aset PT BRW, ada dua hal yang bisa jadi pelajaran calon investor yang ingin membeli tanah.

Pertama adalah, apakah para pemilik atau pemegang saham telah memberikan persetujuan dalam penjualan aset tanah ataupun rumah yang akan ditransaksikan.

Persetujuan tentu bukan hanya pada aktivitas penjualannya saja, tetapi juga penetapan harga kesepakatan saat transaksi nantinya.

Pakar hukum properti Rizal Siregar menjelaskan, proses transaksi jual beli aset properti dari badan usaha memang tidak sesederhana transaksi yang dilakukan dengan pihak perorangan.

Dalam transaksi jual beli aset properti baik itu tanah ataupun bangunan, sedikitnya ada 2 hal yang perlu diwaspadai.

Pertama pembeli sah atau tidak? Kedua, ada problem di masalah internal perusahaan terkait sengketa aset atau tidak?

“Pembeli harus meminta klarifikasi dalam perjanjian jual beli (apakah seluruh pemegang saham menyetujui). Perjanjian ini sah dan mengikat,” jelas Rizal.

BACA JUGA :  Peringatan HUT Ciputat Timur: Syukuran dan Harapan untuk Kemajuan 

Ia melanjutkan, bila ada salah satu pihak pemegang saham yang berkeberatan dengan transaksi jual beli aset properti tersebut, maka transaksi tersebut bisa dianggap tidak sah.

Dan pihak perusahaan selaku penjual baru bertanggungjawab terkait transaksi yang sudah terjadi.

Hal senada juga disampaikan Pengamat hukum Farid Rijadi. Dia mengatakan, jika tanah itu aset perusahaan maka biasanya diatur dalam anggaran dasar dan diputuskan dalam rups.

“Direktur tidak boleh memutuskan secara sepihak,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa jika bisa dibuktikan bahwa transaksi tanah itu dilakukan dengan tidak wajar, maka pihak yang dirugikan bisa mengajukan pembatalan ke pengadilan.

“Lebih jauh bisa mengajukan gugatan pidana,” tegas dia.

Sekadar informasi, PT BRW, yang didudukkan sebagai Tergugat I, telah menjual asetnya senilai Rp. 1,7 triliun.

Aset tersebut mencakup tanah di Bukit Pandawa yang dulunya merupakan bagian dari proyek Mandarin Oriental Hotel & Residence, proyek Cheval Blanc, proyek Swissotel resort, proyek Waldorf Astoria, dan bidang tanah lainnya dengan total hamper seluas 70 Hektar.

BACA JUGA :  Ini Wisata Religi di Tangerang Selatan yang WajIb Kamu Kunjungi!

Aset-aset tersebut dinilai dijual dengan harga murah yakni Rp 1,7 triliun. Jika dijual dengan harga tertinggi akan mendapatkan Rp 6,3 triliun.

Belakangan, Saiman menemukan bukti bahwa bahwa aset tersebut dijual Triono Juliarso Dawis ke perusahaan yang terafiliasi dengan Didi Dawis.

Triono Dawis sendiri merupakan Direktur PT BRW dan putra dari Didi Dawis yang merupakan pemegang saham PT BRW.

Saiman juga menemukan fakta bahwa para pembeli aset tersebut, antara lain PT Harmoni Cakrawala Bali, PT Pandawa Bali Heritage, PT Seaside Pandawa Villa, PT Peninsula Bukit Perkasa, PT Bali Indonesia Persada dan PT Panca Pandawa Indonesia, rupanya saling terafiliasi.

Trrmasuk dengan para pembeli tagihan (cessie) kreditur PT BRW, yaitu Gallus Tigris Trigon VCC, Dennis Lim Ching-EE, PT Greenhill Prime Power, PT Alpha Prima Gemilang dan PT Inti Gemilang Indonesia. (*)

Tags: Jual Beli TanahPakar HukumSengketa
Previous Post

Diduga Jatuh dari Balkon Hotel, Liam Payne Eks One Direction Meninggal Dunia

Next Post

Sambut Bulan Inklusi Keuangan, Moxa Hadirkan OKTOFEST dengan Beragam Promo Produk Keuangan

Related Posts

Kecam Pembantaian Anjing di NTT, Miss Earth Lirabica Tawarkan Solusi Kontrol Populasi
DAERAH

Miss Earth 2019 Lirabica Kecam Keras Perambah Hutan Tesso Nilo, Apresiasi Ketegasan Kapolda Riau

November 27, 2025
136
Banjir Bandang Hancurkan Puluhan Rumah di Padang, Empat Warga Tewas
DAERAH

Banjir Bandang Hancurkan Puluhan Rumah di Padang, Empat Warga Tewas

November 27, 2025
147
Update Kasus Alvaro: Tim Forensik Temukan Tulang Rahang Bawah Anak-Anak
DAERAH

Update Kasus Alvaro: Tim Forensik Temukan Tulang Rahang Bawah Anak-Anak

November 26, 2025
148
Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Lisa Mariana Tak Pernah Minta Damai ke Ridwan Kamil
DAERAH

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Lisa Mariana ke Kejati Jabar

November 19, 2025
1.3k
Lima Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali KM 72, Libatkan Tiga Kendaraan
DAERAH

Lima Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali KM 72, Libatkan Tiga Kendaraan

November 18, 2025
2.9k
Golkat DKI Bantu Perekonomian Warga dengan Sebar Paket Sembako Murah
DAERAH

Golkat DKI Bantu Perekonomian Warga dengan Sebar Paket Sembako Murah

November 15, 2025
140
Next Post
Sambut Bulan Inklusi Keuangan, Moxa Hadirkan OKTOFEST dengan Beragam Promo Produk Keuangan

Sambut Bulan Inklusi Keuangan, Moxa Hadirkan OKTOFEST dengan Beragam Promo Produk Keuangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com