TANGSELXPRESS – Jusuf Kalla (JK), Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, mengingatkan pemerintah untuk tidak memotong alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menekankan bahwa pemangkasan anggaran ini dapat dianggap sebagai pelanggaran konstitusi, yang berpotensi mengakibatkan dampak serius bagi pemerintah. Menurut JK, alokasi 20% ini adalah kewajiban yang diamanatkan oleh konstitusi, bukan sekadar undang-undang yang bisa diatur ulang.
“Karena kalau tidak mencapai 20% pemerintah bisa jatuh. Kenapa? Karena angka itu ada di konstitusi. Kalau ada di UU saja dia bisa diatur-atur,” ujar JK seperti dikutip dari beritasatu.com saat memberikan sambutan di acara launching dan bedah buku Menegakkan Amanat Konstitusi Pendidikan karya anggota DPR yang juga Wakil Ketua Komisi X periode 2019-2024 Dede Yusuf M Effendi di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
JK menyebutkan bahwa hanya ada tiga negara di dunia yang mengatur anggaran pendidikan di dalam konstitusi, yakni Indonesia, Taiwan, dan Brazil.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan penggunaan anggaran pendidikan tersebut tepat sasaran agar dapat meningkatkan kualitas pendidikan nasional. JK mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam memastikan alokasi anggaran tersebut dikelola dengan baik dan detail.
“Sekarang tentu bagaimana melaksanakan itu semua dengan sebaik-baiknya? Tentu kebersamaan kita, pengoleksian kita dan detailnya,” tutur JK.
Namun, JK mengakui bahwa meskipun 20% dari APBN telah dialokasikan, anggaran tersebut mungkin masih tidak mencukupi untuk memenuhi semua kebutuhan terkait pendidikan jika berbagai aspek masuk ke dalam komponen mandatory spending untuk pendidikan. Oleh karena itu, penggunaan anggaran secara efisien dan fokus pada prioritas sangat penting.