TANGSELXPRESS – Kasus pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An’nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang, Banten, semakin memperlihatkan dimensi yang lebih luas, termasuk dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penetapan tiga tersangka, yaitu Sudirman, Yusuf Bachtiar, dan Yandi Supriyadi, menggarisbawahi kejahatan yang melibatkan para pengurus panti, di mana Yandi Supriyadi masih dalam pengejaran polisi sebagai buron.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan terkait dugaan TPPO, terutama karena beberapa anak yang berada di panti sebenarnya masih memiliki orang tua.
“Kami sedang menyelidiki kemungkinan adanya TPPO, terutama karena beberapa anak yang berada di panti asuhan ini sebenarnya masih memiliki orang tua, tetapi dinyatakan sebagai yatim piatu. Ini membuka kemungkinan adanya dugaan TPPO,” ujar Zain seperti dikutip dari beritasatu.com pada Selasa (8/10/2024).
Ini menimbulkan kecurigaan bahwa informasi status anak-anak ini mungkin sengaja dimanipulasi untuk mendapatkan donasi dari para donatur yang tergerak oleh rasa iba.
“Kami menduga ini dilakukan untuk mendapatkan donasi dari para donatur yang merasa kasihan pada anak-anak panti,” tambahnya.
Upaya polisi untuk membongkar dugaan TPPO ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak dari eksploitasi lebih lanjut. Selain itu, koordinasi dengan berbagai lembaga, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), KPAI, dan Kementerian Sosial (Kemensos), diharapkan dapat memberikan pendampingan kepada korban agar mereka dapat pulih secara fisik maupun mental.







