TANGSELXPRESS – Polisi masih berusaha menangkap Yandi Supriyadi (28), salah satu tersangka dalam kasus pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kota Tangerang. Yandi telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh kepolisian.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa foto Yandi telah disebar untuk mempermudah pencarian.
“Saat ini kita sudah sebarkan untuk surat permohonan pencarian saudara Yandi Supriyadi sebagai daftar pencarian orang,” kata Zain seperti dikutip dari beritasatu.com, Selasa (8/10/2024).
Selain Yandi, dua tersangka lainnya, yaitu Sudirman, yang merupakan ketua yayasan, dan Yusuf Bachtiar, seorang pengasuh di panti tersebut, sudah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
“Tersangka ada tiga orang, yaitu saudara Sudirman selaku ketua yayasan. Kemudian yang kedua adalah Yusuf Bachtiar, dan yang ketiga Yandi Supriyadi, keduanya selaku pengasuh di yayasan tersebut,” jelasnya.
Ketiganya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di panti asuhan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar.
Hingga saat ini, Yandi Supriyadi masih dalam pencarian dan polisi terus berupaya menemukan keberadaannya.