TANGSELXPRESS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengumumkan penundaan persidangan selama sepekan atau satu minggu ke depan.
Hal ini disebabkan oleh agenda cuti bersama para hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang berlangsung dari 7 hingga 11 Oktober 2024.
Namun, pihak Kejari telah mengambil langkah antisipasi dengan mempersiapkan penundaan sidang agar tidak mengganggu jadwal sidang apapun.
Menurut Kasi Intel Kejari Tangsel, Hasbullah, seluruh agenda sidang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel telah diperhitungkan matang.
“Sehingga, penundaan sidang selama seminggu tidak akan berdampak apapun,” tuturnya ketika dikonfirmasi, Selasa (8/10).
Namun, Hasbullah mengungkapkan bahwa ia belum memonitor perkembangan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, dan belum memastikan apakah penundaan sidang juga akan terjadi di sana.
Perlu diketahui bahwa aksi cuti bersama yang dilaksanakan oleh hakim seluruh Indonesia ini merupakan bentuk protes atas belum naiknya gaji dan tunjangan para hakim selama lebih dari 12 tahun.
Para hakim menuntut revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, disahkannya Undang-Undang Jabatan Hakim, serta pengesahan RUU Contempt of Court. Semua tuntutan ini dimaksudkan untuk melindungi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan, dan memastikan keamanan serta wibawa profesinya di mata hukum. (arga)