TANGSELXPRESS – Para ahli waris dari Ridin dan Sai’an Bin Ending didampingi oleh Hanasti & Rekan selaku kuasa hukum memasang plang kepemilikan atas tanah yang berada di wilayah kelurahan Cirendeu Ciputat Tangsel.
Menurut Misbahul, salah satu kuasa hukum dari para ahli waris, pemasangan plang tersebut dilakukan karena para ahli waris diduga mendapatkan intimidasi dan somasi dari suatu oknum utusan dari PT. Gunung Lestari yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut.
“Kita melakukan pemasangan plang kepemilikan atas tanah ini, dikarenakan beberapa waktu terakhir ini ada oknum yang diduga mengaku utusan dari PT Gunung Lestari melakukan intimidasi dan somasi kepada klien kami,” katanya.
Akan tetapi, PT. Gunung Lestari diduga sebagai perusahaan yang tidak jelas keberadaannya atau fiktif, serta tidak dapat menunjukkan satupun bukti kepemilikan yang valid.
“Tetapi, saat kita kroscek PT tersebut ke alamat yang tertera keberadaannya pun kita tidak temukan, sehingga patut diduga PT tersebut fiktif. Terlebih oknum yang melakukan somasi dan intimidasi kepada klien kita tidak dapat menunjukkan alat bukti dari kepemilikan atas tanah ini, hanya ada SHGB itupun nomornya tidak valid,” ujarnya.
Sebagai kuasa hukum dari para ahli waris, Misbahul mengungkapkan bahwa kliennya sudah ±30 tahun menempati tanah tersebut dan tidak pernah menjualnya kepada siapapun.
“Klien kami ini sudah disini ±30 tahun lalu, makam Ridin dan Sai’an Bin Ending pun ada disini, para ahli waris pun tidak pernah merasa menjual kepada siapapun,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta siapapun yang mengaku sebagai pemilik tanah berkenaan, untuk bisa menunjukkan bukti yang valid agar hal ini bisa diselesaikan di pengadilan.
“Karena pada dasarnya, klien kami hanya ingin mendapatkan dan menjaga haknya sebagai ahli waris. Sehingga jika ada oknum yang merasa memiliki tanah ini, datang kesini bawa bukti yang valid, kita bawa ke pengadilan agar bisa diselesaikan dengan baik,” tandas Misbahul.
Tanah yang dimaksud berada di Jl. Cirendeu Indah II No. 3A Ciputat Timur Tangsel dan bahkan telah memiliki bukti kepemilikan dari ahli waris berdasarkan Letter C 116 dan C 363 dengan luas ±14.000m², atas nama Ridin dan Sai’an Bin Ending.