TANGSELXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menyatakan bahwa kampus atau perguruan tinggi dapat digunakan sebagai lokasi kampanye bagi pasangan calon yang berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada 2024 sesuai dengan peraturan KPU nomor 13 tahun 2024.
Heni Lestari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangsel, mengatakan bahwa, pada momen kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Calon Wali Kota, para kontestan diperbolehkan untuk berkampanye dan membawa atribut kampanye ke dalam kampus.
“Boleh berkampanye di kampus, akan tetapi pelaksanaan kampanye di area kampus hanya diperbolehkan pada akhir pekan atau Sabtu atau Minggu,” tuturnya ketika dikonfirmasi Minggu, (29/9/2024).
Ia juga menambahkan bahwa kampanye di perguruan tinggi hanya diperkenankan jika ada izin terlebih dahulu dari pihak kampus yang bersangkutan.
“Selain itu, KPU berencana untuk melakukan sosialisasi di lembaga perguruan tinggi guna memberikan pemahaman tentang hal apa saja yang diperbolehkan para kontestan saat berkampanye di kampus,” terangnya.
Heni mengharapkan adanya prinsip keadilan agar seluruh kontestan dapat berkampanye di kampus dengan persyaratan yang sama.
“Oleh karena itu, KPU akan memastikan bahwa prinsip keadilan ini akan disosialisasikan di seluruh universitas di Tangsel agar tidak terjadi perbedaan perlakuan bagi para kontestan saat berkampanye,” tandasnya.