TANGSELXPRESS – Grand TJA Residence diduga telah merusak segel milik Satpol-PP Tangsel, di mana pembangunan cluster yang berada di Pondok Salak Pamulang tersebut telah disegel oleh Satpol-PP karena diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) beberapa waktu lalu.
Hal tersebut terjadi pada hari Minggu, (15/9/2024) lalu. Saat salah satu warga setempat melihat segel Grand TJA Residence tersebut terbuka, padahal sebelumnya telah disegel oleh Satpol-PP Tangsel.
Saat dikonfirmasi, pihak Grand TJA Residence pun mengakui dugaan bahwa segel tersebut dibuka olehnya dikarenakan akan adanya calon pembeli yang ingin melihat rumah ditempatnya.
“Iya kita sempat buka segelnya, karena ada calon pembeli yang mau lihat contoh rumah disini. Tetapi kita tutup lagi setelah calon pembeli itu pulang,” ucap salah satu kepercayaan pihak Grand TJA Residence.
Ia bahkan menyebut, Grand TJA Residence berani melakukan hal tersebut dikarenakan pihaknya diduga telah berkoordinasi dengan Satpol-PP Tangsel.
“Kita berani buka dan tutup lagi segel tersebut, karena kita sudah koordinasi sama Satpol-PP Tangsel,” katanya.
Namun, dugaan tersebut dibantah langsung oleh Penyidik PPNS Satpol-PP Tangsel Suherman saat dikonfirmasi awak media. Sabtu, (28/9/2024).
“Kita tidak ada yang namanya koordinasi dengan pihak manapun, kalau memang ada yang melanggar ya kita segel. Kalau masih bandel juga kita siap buat laporan tindak pidananya itu,” jelasnya.
Mengenai hal tersebut, Satpol-PP Kota Tangsel akan menindaklanjuti dugaan perusakan terhadap segel miliknya itu.
“Kalau memang dugaan itu benar terjadi perusakan terhadap segel milik Satpol-PP Tangsel, kita segera lapor ke pimpinan, serta berkoordinasi dengan tim untuk mengumpulkan bukti dan segera membuat LP ke Polres Tangsel,” tuturnya.
Hal tersebut juga dilakukan oleh Satpol-PP Tangsel karena adanya indikasi bahwa PT yang bersangkutan diduga bermasalah.
“Karena ditakutkan juga pengembang ini nakal / bermasalah kedepannya akan berdampak kepada warga yang membeli rumah disitu, sehingga kita perlu tertibkan juga pengembang-pengembang yang seperti ini untuk menghindari masalah lainnya dikemudian hari,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yogi Ayudya T. F. selaku PPNS Satpol-PP Tangsel menyatakan bahwa sebelum pihaknya menyegel, mereka telah berusaha untuk menghubungi pemilik/pengelola pembangunan Grand TJA Residence, namun tidak mendapatkan respon.
“Sebelum melakukan penyegelan, kami telah memanggil pemilik/penanggungjawab pembangunan atau proyek Grand TJA Residence pada Senin, 2 September lalu guna melakukan konfirmasi terhadap laporan warga yang ditujukan kepada mereka. Namun, pihak Grand TJA Residence tidak memberikan respons ataupun tanggapan apapun. Dengan alasan ini, kami melakukan tindakan penyegelan terhadap bangunan tersebut sesuai tindakan standar operasional prosedur yang berlaku,” jelasnya saat ditemui di kantornya Jumat, (13/9).
Laporan tindak pidana dimaksud berupa dugaan perusakan segel sesuai ketentuan pasal 406 KUH Pidana dan atau pasal 232 KUH Pidana.