TANGSELXPRESS – Polres Gorontalo sedang mengambil langkah tegas untuk menertibkan akun-akun media sosial yang menyebarkan video asusila antara oknum guru dan siswi yang telah menjadi viral.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman menyatakan bahwa kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan dilakukan untuk mengatasi penyebaran video tersebut, karena tindakan ini melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Bersama-sama Kadis PPA bukan hanya polisi, dengan kominfo akan melakukan penertiban terhadap akun-akun yang melakukan menyebarkan video tersebut,” kata Deddy dalam keterangan yang diterima, Sabtu (28/9/2024).
“Kami meminta teman-teman media membantu kami mengimbau untuk menyetop penyebaran video demi masa depan anak itu,” sambungnya.
Meskipun penyebaran video telah berlangsung cepat, pihak kepolisian menekankan pentingnya penyelesaian antara pelapor dan terlapor. Deddy berharap masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial, dan pihaknya berkomitmen untuk memproses kasus ini sampai tuntas.
“Video yang sudah tersebar kalau kita pidana seberapa banyak! Kita ketahui bersama penyebaranya begitu cepat, kami meminta untuk di stop penyebabnya,” terangnya.
“Intinya kasus ini akan kita proses sampai tuntas, mari kita kawal dan beri pendampingan bersama,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan oknum guru berinisial DH yang diduga terlibat. Proses penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan dari paman korban pada 23 September 2024. Deddy menjelaskan bahwa hubungan antara oknum guru dan siswi tersebut terjalin sejak awal tahun 2022.
Oknum guru ini diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara berdasarkan undang-undang perlindungan anak, serta ada kemungkinan penambahan hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
Polres Gorontalo telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, korban, dan 10 orang saksi lainnya untuk mengumpulkan bukti yang relevan dalam kasus ini.
Diketahui, kasus penyebaran video syur di Gorontalo semakin terungkap setelah polisi mendalami peran sosok perekam video tersebut. Menurut Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, video berdurasi 7 menit itu diambil oleh seorang siswi yang mengenakan seragam pramuka, yang ternyata adalah sahabat korban. Dua menit pertama dari video tersebut memperlihatkan momen ketika perekam, yang bukan berasal dari sekolah yang sama dengan korban, meletakkan ponselnya di sebuah ruangan sekolah.
“(Yang merekam) Teman baiknya korban, teman baiknya, seumuran,” kata Deddy kepada awak media, Kamis (26/9/2024).
Perekam tersebut, dengan niat untuk membuktikan perilaku bejat oknum guru yang terlibat dalam video syur itu, merekam aksi tersebut agar bisa menunjukkan buktinya kepada istri pelaku. Keluarga pelaku sebelumnya tidak percaya akan tuduhan yang diajukan terhadap guru tersebut, sehingga perekam merasa perlu untuk mengambil langkah tersebut.
“Niatnya sih baik, untuk memberi tahu istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Deddy menekankan bahwa meskipun niat perekam adalah untuk membongkar kebenaran, kasus ini tetap harus ditangani dengan serius mengingat dampak penyebaran video tersebut. Penegakan hukum dan pendampingan bagi korban menjadi fokus utama dalam penyelesaian kasus ini.