TANGSELXPRESS – Pemerintah dan DPR RI menyepakati pelaksanaan Pilkada ulang bakal dilaksanakan pada September 2025 apabila paslon kalah melawan kotak kosong.
Keputusan ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, pada Rabu (25/9/2024).
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengungkapkan bahwa pemilihan untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang perlu diulang akan diselenggarakan pada September 2025.
“Secara bersama menyetujui bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang, akan dilaksanakan pada September 2025,” jelas Doli dalam keterangannya.
Doli menjelaskan syarat untuk pelaksanaan pilkada ulang, yaitu jika terdapat satu pasangan calon kepala daerah yang tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Sebelum keputusan ini diambil, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin sempat mengusulkan agar pilkada ulang dilakukan pada September 2024.
Ia menyatakan bahwa dengan mengurangi masa kampanye dan beberapa tahapan tertentu, KPU RI dapat menyelenggarakan pilkada ulang lebih cepat.
“Jika usulan tersebut disepakati, KPU RI akan memedomani dan mendetailkan tahapan pilkada ulang tanpa memerlukan konsultasi lebih lanjut,” ungkap Afif.
Ia memperkirakan bahwa tahapan awal pelaksanaan pilkada ulang akan dimulai pada pekan kedua Mei 2025 dan secara keseluruhan akan berlangsung selama enam bulan.
Afif juga menjelaskan bahwa hal ini memperhitungkan tanggal pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
‘Itu di awal Februari, 7 Februari untuk gubernur, 10 Februari untuk bupati/wali kota. Dari situ kami mulai berhitung, kalau kemudian ada sengketa, maka mulai Maret awal. Dari Maret kami hitung, maka Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September atau Maretnya dari minggu kedua,” jelasnya.
Normalnya, kata dia, tahapan pilkada berlangsung selama sembilan bulan, sehingga pelaksanaan enam bulan untuk pilkada ulang akan mempengaruhi tahapan lainnya.
“Tahap kampanye jadi satu bulan, beberapa tahapan pengadaan logistik juga mungkin akan sangat mepet,” ucapnya.
Diketahui, sebanyak 37 paslon menghadapi kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. Jumlah itu terdiri dari satu pemilihan gubernur (pilgub), dan 36 pemilihan bupati/wali kota.
Semua paslon tunggal ini diusung oleh gabungan partai politik alias tidak satu pun yang calon non-partai atau independen.
Sebanyak 37 paslon tunggal itu akan tetap diberi kesempatan menyampaikan visi dam misi dalam debat terbuka. Mereka juga tetap akan mengundi nomor urut.
Berdasarkan data KPU, terdapat total 1.561 pasangan yang mendaftar ke KPU, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dari jumlah itu sebanyak 1.553 pasangan calon dinyatakan lolos dan sisanya delapan pasangan tidak mememuhi syarat. (RRI.co.id)