TANGSELXPRESS – Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma mengabarkan terkait hasil putusan sidang cerai Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina alias Erin.
Ummi Azma menegaskan kalau majelis hakim telah memutuskan menolak putusan cerai Andre Taulany terhadap istrinya tersebut.
“Hasil putusan ya nomor 1668/PDTG/2024/PA Tigaraksa perkara cerai talak Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina sebagai termohon. Majelis hakim menolak permohonan pemohon,” kata Ummi Azma di kantornya, Selasa, (24/9/2024).
Ummi Azma menjelaskan bahwa alasan ditolaknya gugatan cerai talak Andre Taulany karena tidak terbukti adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus seperti yang dikatakan oleh pihaknya.
“Menurut pertimbangan hukum majelis hakim bahwa dalil-dalil pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang ada terus menerus antara pemohon dan termohon itu tidak terbukti,” jelas Ummi Azma.
Begitu pula dengan kesaksian dari saksi yang dihadirkan oleh Andre dan Erin juga tidak dapat membuktikan terkait perselisihan dan pertengkaran yang sebelumnya dikatakan terus menerus.
“Waktu proses pembuktian dari kedua pihak. Iya, dari saksi-saksi, Andre maupun dari istrinya. Sehingga permohonan pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan juncto pasal 19 huruf F peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 juncto pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam,” tandasnya.