TANGSELXPRESS – Dalam kurun waktu kurang dari seminggu, Polsek Pondok Aren Polres Tangsel telah berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kotak amal di Mushola Ar Rahman Kelurahan Jurangmangu Barat.
Kejadian ini sempat viral di masyarakat karena terekam oleh CCTV pada Jumat, (23/8/2024) lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang saat dimintai konfirmasi.
“Polsek Pondok Aren telah menangkap tersangka berinisial TS yang diduga kuat sebagai pelaku setelah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta analisa CCTV. Pelaku yang berusia 53 tahun ini ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Poris Plawad Indah, Cipondoh, Kota Tangerang enam hari setelah kejadian,” terangnya Rabu, (18/9/2024).
Barang bukti yang berhasil disita berupa jaket hitam, celana hitam, dan alat obeng hitam yang digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana pencurian di Musholla Ar Rahman.
Sementara itu, Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur menambahkan bahwa pelaku TS mengaku bahwa pencurian kotak amal di Musholla Ar Rahman adalah tindak pidana pertamanya dan ia berhasil mengambil uang sebesar Rp 4.400.000,-.
“Pelaku yang beraksi sendirian ini diduga menggunakan uang hasil curian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Kompol Muhibbur menegaskan bahwa kasus ini masih akan didalami lebih lanjut,” tuturnya.
Pelaku TS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan akan dikenai hukuman penjara selama 5 tahun apabila terbukti bersalah.