TANGSELXPRESS – Nikita Mirzani meyambangi Polres Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2024) untuk diperiksa sebagai saksi atas laporannya kepada terlapor VA, atas dugaan persetubuhan dan aborsi, anak kandungnya.
Saat di Polres Metro Jakarta Selatan Nikita Mirzani mengaku akan kembali membuat laporan Vadel Badjide (VA) terkait pelanggaran undang-undang ITE. Terkait dengan laporan baru yang akan dibuatnya, atas dugaan video syur.
“Oh itu video, itu nanti beda lagi laporannya, jadi itu nanti laporan terpisah gitu,” kata Nikita kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, (17/9/2024). Dikutip dari http://Beritasatu.com.
Sebelumnya Nikita Mirzani telah membuat laporan kepolisian terhadap Vadel Badjideh, pacar anaknya, LM (17) atas dugaan persetubuhan anak dan aborsi.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan akan ada dua laporan terhadap Vadel. Pertama soal perlindungan anak dan UU ITE. Oleh karenanya VA, terancam pasal UU ITE dan UU Perlindungan Anak.
“Kalau secara hukum bisa ada dua laporan lagi. Yang jelas satu terkait laporan perlindungan anak, satu lagi terkait UU ITE tapi kami belum laporkan. Tetap terlapornya ada seseorang,” jelasnya.