TANGSELXPRESS – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Kali ini tindak pidana tersebut dilakukan oleh orangtua sambung dari korban.
Kapolres Tangsel AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengatakan bahwa, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, terungkap bahwa ada dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh tersangka H (51) terhadap korban F (11) sejak tahun 2014 di sebuah rumah di Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel.
“Tersangka adalah bapak sambung korban yang menikah secara siri dengan ibu kandung korban. Dari hasil pemeriksaan, diduga perbuatan tersangka tersebut sudah terjadi kurang lebih 4 kali, hingga yang terakhir terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2023, sekitar jam 23.00 WIB,” terangnya, Selasa (17/9).
Korban melaporkan perbuatan pelecehan seksual yang dialaminya itu yang dilakukan oleh sang bapak sambung kepada ibu kandungnya.
“Selanjutnya, korban melaporkan tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka H ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan,” imbuhnya.
Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi juga menambahkan, dari hasil penyidikan terungkap bahwa pada mulanya tersangka merasa terpancing hasrat seksualnya ketika tertinggal bersama korban di dalam rumah yang sedang sepi.
“Setelah itu, tersangka menyalurkan hasrat seksualnya terhadap korban dengan melakukan tindakan asusila terhadap korban. Setelah melakukan tindakan asusila terhadap korban, tersangka memberikan uang kepada korban agar korban tidak membocorkan perbuatannya kepada siapa pun,” terangnya.
Pasal yang disangkakan kepada H, dugaan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik dan/atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, Pasal 6 UU RI Nomor 12 tentang TPKS dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. (arga)